Rampok Ponsel usai Tipu Modus Open BO di MiChat, 4 Remaja Dibekuk

CNN Indonesia
Selasa, 09 Nov 2021 17:56 WIB
Komplotan remaja pemulung yang merampok dan memanah korban dengan modus 'Open BO' via aplikasi MiChat digerebek polisi.
Ilustrasi. Kelompok permapok dengan modus 'open BO' di Makassar dibekuk. (Foto: CNN Indonesia/Andry Novelino)
Makassar, CNN Indonesia --

Komplotan remaja di Makassar, Sulawesi Selatan, yang berprofesi sebagai pemulung merampok ponsel dan memanah korban setelah sebelumnya menipu dengan modus 'open BO' via aplikasi MiChat.

Kapolsek Manggala Kompol Edhy Supriadi mengatakan para pelaku ini menyerang korbannya dengan anak panah saat akan transaksi open booking online (open BO).

"Pelaku ini memanfaatkan sebuah aplikasi untuk menawarkan open BO. Pelaku memasang foto profil perempuan. Korban tertarik, lalu diajak ketemu di TKP (tempat kejadian perkara). Setelah korban tiba, di situlah para pelaku merampas ponsel korban," kata dia, dalam keterangannya, Selasa (9/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Edhy menerangkan insiden yang terjadi pada Minggu (7/11) pukul 01.00 WITA itu sempat terekam kamera pengawas. Para pelaku saat itu terlihat mengadang motor korban lalu memintanya menyerahkan ponsel dengan ancaman senjata tajam.

"Setelah korban menyerahkan ponselnya dan meninggalkan pelaku, salah satu pelaku melepaskan anak panahnya yang mengenai pinggang kanan korban sehingga korban harus dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar," jelasnya.

Merespons kasus itu, Reserse Kriminal Polsek Manggala menggerebek tempat persembunyian kelompok ini di Jalan Bitoa, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Keempat pelaku berinisial A (16), IM (17), MR (17), dan IR (17) yang berprofesi sebagai pemulung pun ditangkap. Sementara, dua orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.

"Salah satu yang DPO adalah pelaku utama yang membusur korban. Satu lagi yang mengancam. Untuk yang berhasil kita amankan, berperan menahan atau menghalau korban, selebihnya memantau situasi di sekitar tempat kejadian perkara," bebernya.

Kepolisian, lanjutnya, mengamankan barang bukti anak panah bersama pelontarnya. Mereka akan dijerat dengan pasal 365 KHUP tentang pencurian dengan kekerasan yang diancam dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

(mir/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER