Yusril Keok Gugat Demokrat di MA, Kubu Moeldoko Berharap Menang PTUN

CNN Indonesia
Rabu, 10 Nov 2021 08:40 WIB
Kubu Moeldoko masih berharap bisa menang gugat Demokrat. (ANTARA FOTO/Endi Ahmad)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kubu Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko bersyukur Mahkamah Agung menolak uji materi atau judicial review terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat sah di bawah pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Juru Bicara Demokrat kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad mengatakan, pihaknya menghormati putusan MA tersebut. Namun, dengan ditolaknya gugatan yang dikawal pengacara Yusril Ihza Mahendra itu di MA, pihaknya masih 'ngarep' gugatan mereka di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) semakin kuat.

"Kami bersyukur terhadap putusan Mahkamah Agung ini, karena dengan ditolaknya Judicial Review AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 tersebut, maka gugatan kami KLB Deli Serdang, Nomor 150 di PTUN Jakarta menjadi semakin kuat," kata Rahmad dalam keterangan tertulis, Rabu (10/11).

Rahmad menjelaskan, di PTUN pihaknya juga menggugat Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk mengesahkan kepengurusan Demokrat hasil KLB Deli Serdang.

Menurut Rahmad, jika uji materi sempat dikabulkan MA, maka peluang kubu AHY memperbaiki AD/ART di Kongres Luar Biasa (KLB) menjadi terbuka. Hal tersebut, menurutnya, akan menimbulkan persoalan baru.

Namun, dengan penolakan MA tersebut, ia meyakini gugatan mereka di PTUN menjadi makin kuat dan peluang kubu AHY untuk melakukan perbaikan AD ART menjadi tertutup.

"Menurut jadwal, minggu depan, gugatan kami di TUN 150 sudah masuk tahap kesimpulan. Dua minggu setelahnya sudah ketok palu. Kami optimis, dan semoga gugatan kami di TUN 150 dikabulkan seluruhnya oleh Hakim TUN," ujarnya.

Sebelumnya, Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro menegaskan MA tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus objek permohonan berupa AD/ART partai politik.

Andi juga menjelaskan AD/ART Parpol bukan norma hukum yang mengikat umum. Melainkan hanya mengikat internal Parpol yang bersangkutan. Ia juga mengatakan parpol bukan lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh UU atau Pemerintah atas perintah UU.

"Permohonan keberatan HUM tidak dapat diterima," bunyi keputusan yang dikutip dari situs Kepaniteraan MA, Selasa (9/11)

(dmi/dal)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK