AHY Sebut Moeldoko Pamer Kuasa Agar Penggugat Yakin Menang di MA

CNN Indonesia
Rabu, 10 Nov 2021 17:05 WIB
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menilai sikap Moeldoko itu mencoreng nama baik Presiden Joko Widodo.
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono menyebut Moeldoko menjamin gugatan AD/ART ke Mahkamah Agung bakal menang kepada para pendukungnya (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengaku menerima informasi bahwa eks kader yang menggugat AD/ART Mahkamah Agung (MA) yakin menang usai diberi arahan. Kepala Staf Presiden (KSP), Moeldoko.

Menurutnya, para penggugat yakin faktor kekuasaan akan berhasil memenangkan judicial review terhadap AD/ART Partai Demokrat.

"Saya mendapat laporan, bahwa setelah beberapa kali di-briefing oleh KSP Moeldoko di kediamannya, para penggugat sangat yakin bahwa faktor kekuasaan akan berhasil memenangkan permainannya, dan gugatannya akan diterima oleh MA," kata AHY yang hadir secara virtual dalam konferensi pers, Rabu (10/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, hasutan dan pamer kekuasaan yang dilakukan Moeldoko itu mencoreng nama baik Presiden Joko Widodo serta menabrak etika politik, moral, dan merendahkan supremasi hukum di Indonesia.

AHY mengaku pihaknya telah mencium gelagat pihak Moeldoko yang gemar memamerkan kekuasaan dengan jabatan sebagai KSP sejak awal.

"Lebih dari itu, juga melabrak kehormatan dan etika keprajuritan. Banyak senior saya di TNI yang memberikan simpati kepada kami atas ulah dan tindak tanduk perbuatan KSP Moeldoko itu," tuturnya.

AHY lalu mengucapkan terima kasih kepada sejumlah tokoh terkait putusan MA yang menolak judicial review terhadap AD/ART Partai Demokrat kepengurusannya.

AHY juga mengimbau seluruh kader Demokrat untuk tidak menjadikan putusan ini sebagai sesuatu yang euforia. Seluruh kader, menurutnya, harus tetap rendah hati.

"Kita berharap, keputusan MA ini akan menjadi referensi dan rujukan bagi proses hukum yang masih berjalan di PTUN," tutur AHY.

Sebelumnya, MA menolak gugatan uji materi AD/ART Partai Demokrat yang diajukan sejumlah mantan kader dan didampingi Yusril Ihza Mahendra.

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro menegaskan MA tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus objek permohonan berupa AD/ART partai politik.

"Permohonan keberatan HUM tidak dapat diterima," bunyi keputusan yang dikutip dari situs Kepaniteraan MA, Selasa (9/11).

(dmi/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER