Bareskrim Polri disebut menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas kasus yang menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bosowa Corporindo, Sadikin Aksa.
Diketahui, Bareskrim Polri menetapkan Sadikin sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana jasa keuangan. Ia ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga tidak menjalankan surat perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam kisruh saham PT Bank Bukopin.
Dalam dokumen yang diterima, penghentian kasus ini merujuk pada surat nomor B/675/IX/RES.1.24./2021/DITTIPIDEKSUS tentang pemberitahuan penghentian penyidikan. Surat itu ditandatangani olen Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus), Brigadir Jenderal Helmy Santika.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alasan penghentian kasus karena kurang cukup bukti.
Pengacara Sadikin, Agus Salim membenarkan SP3 kasus yang menjerat kliennya tersebut.
"Iya betul sudah terbit SP3 terkait laporan dugaan tindak pidana dengan sengaja mengabaikan perintah tertulis OJK. Alasan penghentian penyidikan dikarenakan kurang cukup bukti," kata Agus Salim dalam keterangannya, Rabu (10/11).
Dengan terbitnya SP3 ini, Agus berharap kliennya dapat kembali beraktivitas dan berkegiatan seperti sedia kala.
"Harapanya ya kegiatan keseharian pak Sadikin bisa berjalan dengan baik tanpa ada beban terkait hal yang dipersoalkan tersebut. Lebih umumnya kepada Bosowa sebagai intentitas badan usaha akan lebih konsentrasi lagi dalam menjalankan usaha termasuk kerjasama dengan pihak Kookmin," tuturnya.
Belum ada pernyataan dari Polri terkait hal ini. Helmy Santika belum merespons konfirmasi melalui pesan instan.
Kasus ini bermula saat Bukopin sudah dalam pengawasan intensif sejak Mei 2018 terkait permasalahan tekanan likuiditas. Kondisi semakin memburuk dalam kurun Januari hingga Juli 2020.
OJK kemudian mengeluarkan perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo atas nama SA melalui surat OJK nomor: SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli 2020 guna penyelamatan perusahaan.
Namun, polisi menyatakan bahwa Bosawa tak menjalankan perintah yang tertuang dalam surat tersebut.