Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memutuskan tidak menahan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bosowa Corporindo, Sadikin Aksa usai diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (18/3).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Helmy Santika mengatakan bahwa hal tersebut lantaran pihaknya masih akan melanjutkan pemeriksaan terhadap tersangka dan beberapa pihak lain.
"Karena (pemeriksaan) masih akan dilanjutkan lagi dan masih akan ada pemeriksaan-pemeriksaan terhadap pihak terkait yang lain," kata Helmy kepada wartawan saat dikonfirmasi, Jumat (19/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan, pihaknya masih akan menyusun rencana penyidikan lanjutan usai pemeriksaan terhadap Sadikin rampung dilaksanakan.
Namun demikian, Helmy belum dapat merincikan pihak-pihak yang akan ditelusuri lebih lanjut dalam pemeriksaan lanjutan itu. Kata dia, semua pihak yang berkaitan pasti akan diperiksa.
"Pada prinsipnya, semua yang terkait akan kami ambil keterangannya," tambah dia.
Sadikin sendiri menjalani pemeriksaan perdananya kemarin setelah mangkir pada panggilan pertamanya, Senin (15/3). Dia dicecar penyidik sebanyak 53 pertanyaan dalam waktu 10 jam pemeriksaan.
Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengatakan pemeriksaan keponakan dari Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla itu berjalan lancar. Sadikin pun menurut dia didampingi oleh tim penasehat hukum.
Sebagai informasi, perkara ini bermula saat Bukopin sudah dalam pengawasan intensif sejak Mei 2018 akibat permasalahan tekanan likuiditas. Kondisi semakin memburuk dalam kurun Januari hingga Juli 2020.
OJK pun mengeluarkan perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo atas nama SA melalui surat OJK nomor: SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli 2020 guna penyelamatan perusahaan.
Namun menurut polisi, Bosawa tak menjalankan perintah surat tersebut.
(mjo/ain)