Eks Dirut Bosowa Sadikin Aksa Penuhi Panggilan Bareskrim

CNN Indonesia
Kamis, 18 Mar 2021 13:44 WIB
Eks Dirut Bosowa, Sadikin Aksa, memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kisruh saham PT Bank Bukopin.
Eks Dirut Bosowa, Sadikin Aksa, memenuhi panggilan Bareskrim untuk diperiksa sebagai tersangka kisruh saham PT Bank Bukopin. (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo, Sadikin Aksa memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka yang dilayangkan oleh Bareskrim Polri untuk kedua kalinya pada Kamis (18/3).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Polri Brigadir Jenderal Helmy Santika mengkonfirmasi kehadiran tersangka itu sekitar pukul 10.00 WIB.

"Sudah datang, sedang diambil keterangan (oleh penyidik)," kata Helmy saat dikonfirmasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sadikin sendiri sebelumnya absen dari panggilan pemeriksaan pertama pada Senin (15/3) lalu.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menerangkan bahwa pemeriksaan tersebut dapat dijadwalkan kembali lantaran Sadikin telah mengutus pengacaranya pada Senin lalu untuk memberitahukan ketidakhadirannya ke penyidik.

Kala itu, kata dia, Sadikin beralasan dirinya sedang berada di luar kota.

Ramadhan pun menerangkan bahwa pemeriksaan terhadap Sadikin akan dilakukan dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Polisi bakal mendalami dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada dirinya dalam pemeriksaan hari ini.

"Agendanya pendalaman terkait dugaan tidak melaksanakan surat perintah dari OJK," ucapnya.

Sejauh ini, Sadikin belum ditahan oleh penyidik. Polri pun belum mengajukan nama Sadikin untuk dicegah ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Ramadhan mengatakan bahwa Sadikin Aksa masih kooperatif meskipun mangkir dari panggilan pemeriksaan pertama.

Sebagai informasi, keponakan dari Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla itu menjadi tersangka dalam kisruh saham PT Bank Bukopin yang telah berlangsung dalam beberapa tahun belakangan. Bosowa sendiri merupakan pemegang saham di perusahaan itu.

Bukopin sudah dalam pengawasan intensif sejak Mei 2018 akibat permasalahan tekanan likuiditas. Kondisi semakin memburuk dalam kurun Januari hingga Juli 2020.

OJK pun mengeluarkan perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo atas nama SA melalui surat OJK nomor: SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli 2020 guna penyelamatan perusahaan.

Namun menurut polisi, Bosawa tak menjalankan perintah surat tersebut.

(mjo/pris)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER