Tersangka Kasus Suap Pajak Tiba di Gedung KPK

CNN Indonesia
Kamis, 11 Nov 2021 10:38 WIB
Pegawai Ditjen Pajak yang ditangkap KPK Wawan Ridwan, tiba di Gedung Merah Putih KPK. Ia disebut tidak kooperatif.
Gedung KPK. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Ridwan, tiba di Gedung Merah Putih KPK, sekitar pukul 09.39 WIB, Kamis (11/11).

Pantauan CNNIndonesia.com di Kantor KPK, Wawan turut dikawal oleh petugas KPK dan anggota Polri. Ia menutupi tangan yang diborgol dengan jaket. Ia juga tidak mengeluarkan sepatah kata pun dan langsung menuju lantai 2 gedung untuk menjalani pemeriksaan.

Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, mengungkapkan penangkapan ini terkait dengan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan pejabat Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wawan yang saat ini menjabat sebagai Kepala KPP Pratama Bantaeng Sulawesi Selatan - Pemeriksa Pajak Madya, Dit 2 periode 2014-2019, dinilai KPK tidak kooperatif.

"Yang bersangkutan kami nilai tidak kooperatif selama proses penyelesaian penyidikan perkara yang saat ini sedang KPK lakukan," ujar Ali.

Belum diketahui secara detail kronologi penangkapan dan konstruksi perkara yang menjerat Wawan. Ali berujar pihaknya akan menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers yang akan digelar dalam waktu dekat.

"Perkembangannya akan kami sampaikan," ucap juru bicara berlatar belakang jaksa tersebut.

Dalam kasus ini, Angin dan Dadan tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Keduanya ditetapkan KPK sebagai tersangka atas kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh Wajib Pajak (perusahaan) terkait pemeriksaan perpajakan tahun pajak 2016-2017 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Mereka menerima suap dari para konsultan pajak dan kuasa wajib pajak yang mewakili tiga perusahaan. Yakni PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016; PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk. untuk tahun pajak 2016; dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

(ryn/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER