Sebanyak 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu informasi lebih lanjut dari kepolisian terkait rencana perekrutan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri.
Juru Bicara 57 mantan pegawai KPK Hotman Tambunan memastikan sejauh ini belum ada pertemuan atau diskusi lanjutan dengan pihak kepolisian ihwal rencana perekrutan tersebut.
Hal tersebut ia sampaikan merespon pernyataan Polri yang menyebut proses perekrutan menjadi ASN bagi para mantan pegawai sudah memasuki tahap akhir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum ada info lebih lanjut ke kami dari Kepolisian. Kami menunggu dan mempercayakan sepenuhnya pada Kepolisian," jelasnya ketika dikonfirmasi, Rabu (10/11).
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartanto mengatakan saat ini pihaknya terus menggodok mekanisme perpindahan tersebut, salah satunya soal dasar hukum perekrutan.
Rusdi juga menyampaikan bahwa Polri terus berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk merampungkan hal ini.
"Ini semua sedang dilakukan pelengkapan itu semua, sekarang sedang berjalan mudah-mudahan tidak berapa lama lagi bisa diselesaikan," jelasnya kepada wartawan, Rabu (10/11).
Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ingin merekrut 56 pegawai KPK yang dipecat untuk menjadi aparatur sipil negara. Dia yakin pengalaman para pegawai KPK bisa memperkuat kepolisian terutama dalam mengusut kasus korupsi.
Para pegawai KPK itu dipecat lantaran tidak lulus tes wawasan kebangsaan untuk menjadi ASN. Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan bahwa para pegawai KPK itu harus menjalani tes lagi jika ingin menjadi ASN di Polri.