Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim mengaku akan sowan ke berbagai pihak dalam beberapa bulan ke depan.
Langkah sowan-sowan itu ditempuhnya demi mendapat masukan usai Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi menuai polemik di tengah masyarakat.
"Semua masukan itu, kami dalam beberapa bulan ke depan, kami pasti akan datang dan sowan ke berbagai macam pihak dan mengerti kalau mereka punya kekhawatiran," kata Nadiem dalam diskusi Merdeka Belajar episode 14 'Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual' yang berlangsung virtual, Jumat (12/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihaknya juga akan berdiskusi dengan berbagai pemangku kepentingan, khususnya kalangan dosen serta mahasiswa untuk mendengarkan masukan seputar Permendikbudristek PPKS di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Meski demikian, Nadiem menepis anggapan penyusunan Permendikbudristek PPKS di Lingkungan Perguruan Tinggi tidak dilakukan secara terbuka.
Dia mengatakan Permendikbudristek PPKS di Lingkungan Perguruan Tinggi merupakan regulasi yang penyusunannya memakan waktu lama hingga 1,5 tahun.
Menurutnya, penyusunan Permendikbudristek PPKS di Lingkungan Perguruan Tinggi telah melalui proses penyusunan teks regulasi, uji publik, hingga harmonisasi yang melibatkan berbagai macam unsur yang berkepentingan.
"Fase-fasenya juga banyak, ada pengumpulan data, diskusi internal, uji publik, dan harmonisasi. Dalam proses penyusunan itu kita melakukan uji publik di berbagai kota, kita melakukan revisi draf itu beberapa kali kita revisi penyesuaian masukan dari para wakil rektor, kemahasiswaan, semua dosen, mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi negeri dan swasta, baik vokasi maupun akademi," kata Nadiem.
Nadiem melanjutkan, pihaknya juga melibatkan tiga hingga empat kementerian dalam penyusunan Permendikbudristek PPKS di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Selain itu, ratusan jaringan masyarakat sipil di seluruh indonesia yg meliputi organisasi pendamping korban, organisasi jaringan isu disabilitas, forum lintas iman, hingga organisasi agama pun terlibat dalam penyusunan Permendikbudristek PPKS di Lingkungan Perguruan Tinggi.
"Jadi proses ini sangat panjang sampai 1,5 tahun kita kolaborasi tersebut untuk memastikan ini benar-benar bisa mendorong solusi atas tingginya angka kekerasan seksual di perguruan tinggi," tutur Nadiem.
![]() |
Sebagai informasi, Permendikbudristek PPKS di Lingkungan Perguruan Tinggi menuai kontroversi karena beberapa pihak memprotes aturan tersebut.
Kritik datang dari Ormas Muhammadiyah yang menilai aturan tersebut memiliki masalah dari sisi formil dan materiil. Salah satunya, karena adanya pasal yang dianggap bermakna legalisasi seks bebas di kampus.
Penolakan juga datang dari Majelis Ormas Islam yang meminta agar Permendikbud tersebut dicabut karena secara tidak langsung telah melegalisasikan perzinaan. Nadiem pun didesak mencabut Permendikbud tersebut. Kemendikbudristek sendiri telah membantah keras penafsiran tersebut.