Dikutip dari dakwaan, Siska mulanya mengenal korban melalui temannya, Liza, pada 2015. Setahun kemudian, ia sering bercerita pada korban tentang hal gaib bahwa kakek buyutnya menikah dengan Ratu Pantai Selatan.
Karena masih ada keturunan Ratu Pantai Selatan yang sering disebutnya 'Uti', terdakwa mengaku kepada korban bahwa terdakwa memiliki indera keenam (Indigo) yang dapat melihat hal-hal gaib yang akan terjadi pada korban.
Pada Februari 2017 terdakwa mengirimi korban pesan dan menyampaikan bahwa saksi korban sedang diincar oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk menjadi Target OTT.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban berkata kepada terdakwa, "Saya bukan kepala daerah yang banyak nerima-nerima upeti". Lalu terdakwa menjawab "dari tim KPK punya flashdisk yang isinya 6 item kesalahan kamu, tapi bisa kita tangkal dengan jin ini, supaya dibuang flashdisk-nya.
Siska pun mengajak temannya Halim Wijaya untuk menemui korban di salah satu hotel di Medan. Sedangkan korban berangkat ke hotel bersama saksi Joni Iskandar Muda Nasution, anggota Polri SatBrimob.
Di sana, terdakwa mengatakan akan mengadakan ritual berkomunikasi dengan Ratu Pantai Selatan. Terdakwa menyampaikan bahwa Ratu Pantai Selatan ingin bertemu dengan korban.
Keduanya masuk ke kamar hotel dengan terdakwa untuk melakukan ritual yang disampaikan oleh terdakwa. Di sana terdakwa duduk bersila di atas tempat tidur sambil menutup mata. Tiba-tiba saksi korban melihat terdakwa tersentak dan membuka matanya dan berkata dengan logat jawa "ini aku, Uti. apa kabar Di?" dan korban menjawab "Iya Uti, sehat".
Lalu terdakwa yang seolah-olah kerasukan berkata "tadi aku dengar dari Siska, kamu tanya orang KPK" dan saksi korban menjawab "iya, bagaimana itu ?" dan dijawab oleh terdakwa "hati-hati kamu, memang kamu lagi diincar" dan saksi korban bertanya "bagaimana supaya aman?".
Dan dijawab oleh terdakwa yang seolah-olah kerasukan tersebut "nanti kutanya sama kuyutnya, dia punya jin-jin yang bisa bantu.
Terdakwa kembali menelpon korban dengan berkata bahwa Uti menginginkan bayi merah baru lahir untuk menjadi tumbal sesuai permintaan jin-jin anak buahnya. Namun tumbal tersebut bisa diganti dengan ayam hitam.
Menurut Siska, ayam hitam itu dipatok Rp7 juta per ekor. Siska menyebutkan berdasarkan penglihatan jin, tim dari KPK yang mau bergerak ada 4 orang. Karena itu per orangnya dibutuhkan sekitar 7 ekor ayam hitam atau 8 ekor ayam.
Korban pun menyanggupi untuk mengirimkan uang membeli ayam hitam. Uang tersebut ditransfer ke rekening milik Halim Wijaya. Selanjutnya, terdakwa kembali meminta uang kepada korban uang pembelian ayam hitam.
Lihat Juga : |
Tak hanya itu, Siska juga menyebutkan bahwa korban tengah diikuti. Apartemen korban dipantau setiap pagi dan ada sniper yang mau membunuh korban. Karena kehabisan uang, korban sampai menjualkan 1 unit Toyota Land Cruiser Nopol BK 1000 GI miliknya.
Uang hasil penjualan mobil juga ditransfer ke terdakwa Siska. Sehingga total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 4.022.650.000. Belakangan, korban baru menyadari telah menjadi korban penipuan. Atas kejadian itu, korban lalu melaporkan Siska ke Polisi.
(fnr/arh)