ANALISIS

Penjelasan Ahli soal Putusan MK UU Ciptaker Inkonstitusional Bersyarat

CNN Indonesia
Jumat, 26 Nov 2021 15:14 WIB
Mahkamah Konstitusi memutuskan UU Ciptaker bertentangan dengan UUD 1945 dengan catatan atau inkonstitusional bersyarat.
Massa aksi yang berasal dari sejumlah elemen serikat buruh melakukan aksi mengawal putusan MK soal uji materi UU Cipta di Bundaran Patung Arjuna Wiwaha. Jakarta, Kamis, 25 November 2021. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Islam Negeri (UIN) Malang, Wiwik Budi Wasito, menjelaskan makna inkonstitusional bersyarat yang diputuskan MK itu adalah baru akan permanen apabila tak dijalankan pembuat undang-undang.

"Dalam hal putusan MK ini, UU Cipta Kerja pada saat putusan dibacakan adalah inkonstitusional dan akan menjadi konstitusional apabila syarat sebagaimana ditetapkan oleh MK dipenuhi," kata Wiwik.

Sementara itu, pakar hukum tata negara Universitas Sebelas Maret Surakarta Agus Riwanto menilai UU Ciptaker meski hanya diperbaiki satu kata atas konsekuensi putusan MK itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agus menilai putusan MK soal UU Cipta Kerja itu multitafsir, dan justru menimbulkan ketidakpastian hukum.

"Boleh jadi pemerintah dan DPR sepanjang dia perbaiki satu kata saja sudah dianggap benar karena sudah ada proses perbaikan," kata Agus saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (25/11).

Agus menyampaikan biasanya MK membuat putusan yang final dan mengikat. Setiap poin putusan, ucapnya, dirumuskan secara detail.

Dia menyebut biasanya amar putusan MK langsung merujuk pasal yang harus diperbaiki. Amar putusan juga mencantumkan bagian konstitusi yang mendasari perbaikan itu. Kemudian, ada pula rincian perbaikan yang harus dilakukan.

"Pertanyaannya, yang diperbaiki itu apa? Harusnya disebutkan apa yang harus diperbaiki," tuturnya.

Dihubungi terpisah, pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Muchtar menyoroti kondisi 'inkonstitusional hingga dilakukan perbaikan' yang digunakan MK. Zainal menyampaikan seharusnya UU Cipta Kerja tidak berlaku hingga ada perbaikan jika merujuk amar putusan MK. Namun, MK mencantumkan poin 4 yang menyatakan UU Ciptaker tetap berlaku hingga ada perbaikan.

"Terus terang saya agak bingung," ucap Zainal lewat pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Kamis (25/11).

"Kalau ini conditionally unconstitutional, kok ada poin 4?" imbuhnya.

Sebelumnya, MK menolak permohonan uji formil dan materiil UU Cipta Kerja. Dalam amar putusan, MK memerintahkan pemerintah dan DPR untuk memperbaiki undang-undang tersebut.

"Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan," ucap Ketua MK merangkap Ketua Majelis Hakim Anwar Usman pada sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (25/11).

(dhf, ryn/kid)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER