Pada halaman 374 RUU Ciptaker (yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden) yang mengubah UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, terdapat ketentuan yang mengubah Pasal 100 yang semula berbunyi: "Inkubasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 bertujuan untuk ...". Selanjutnya, dalam Pasal 101 pada halaman yang sama terdapat ketentuan yang semula berbunyi: "Sasaran pengembangan inkubasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 meliputi ...".
Namun, pada halaman 586-587 UU 11/2020 (setelah disahkan/diundangkan) rujukan ketentuan Pasal 100 diubah menjadi: "Inkubasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 bertujuan untuk ...". Selanjutnya, rujukan ketentuan Pasal 101 diubah menjadi berbunyi: "Sasaran pengembangan inkubasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 meliputi ..." [vide bukti PK-90, bukti PK-186, dan bukti PK-188].
Pada halaman 424 RUU Cipkater (yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden) yang mengubah UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi, terdapat angka 3 yang berbunyi: "Di antara Bab VI dan Bab VII disisipkan 1 (satu) bab yaitu Bab VIIA, sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BAB VIA
KEBIJAKAN FISKAL NASIONAL YANG BERKAITAN DENGAN PAJAK DAN RETRIBUSI
Terdapat ketidaksinkronan antara angka 3 dengan judul Bab yang selanjutnya pada halaman 669 UU 11/2020 (setelah disahkan/ diundangkan), judul bab diubah menjadi:
BAB VIIA
KEBIJAKAN FISKAL NASIONAL YANG BERKAITAN DENGAN PAJAK DAN RETRIBUSI
"[vide bukti PK-90, bukti PK-186, dan bukti PK-188]."
Pada halaman 492-494 UU 11/2020 (setelah disahkan/diundangkan) yang mengubah UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah terdapat angka 1 mengenai perubahan terhadap ketentuan umum Pasal 1 angka 11 dan angka 19 UU 8/2019 yang selanjutnya ditulis lengkap Pasal 1 Ketentuan Umum perubahan UU 8/2019 menjadi sebanyak angka 1 sampai dengan angka 20.
Namun, dalam UU 8/2019 yang asli/asalnya terdapat ketentuan umum mulai dari angka 1 sampai dengan angka 28 sehingga adanya perubahan tersebut menghilangkan kepastian hukum atas keberlakuan Pasal 1 Ketentuan Umum mulai angka 21 sampai dengan angka 28 mengenai: Sistem Komputerisasi Haji Terpadu, Kelompok Terbang, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah, Menteri, Hari, dan Setiap Orang.
Sebelumnya, MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. MK memerintahkan pemerintah dan DPR memperbaiki UU a quo dalam tenggat waktu 2 tahun.
Apabila dalam ketentuan waktu itu tidak menyelesaikan perbaikan, maka UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen. Putusan tidak bulat karena 4 hakim berbeda pendapat, yaitu Arief Hidayat, Anwar Usman, Manahan Sitompul, dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh.
(ryn/ain)