Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx resmi ditahan oleh jaksa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk 20 hari ke depan. Proses penyidikan kasus dugaan pengancaman yang menjerat Jerinx telah dinyatakan lengkap hari ini.
"Dengan alasan untuk mempermudah proses persidangan, dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sesuai dengan pasal 21 ayat (1) KUHAP," kata Kepala Seksi Intelijen, Bani Immanuel Ginting dalam keterangannya, Rabu (1/12).
Ginting mengatakan Jerinx disangka melanggar Pasal 27 ayat (4) Jo. Pasal 45 ayat (4) atau Pasal 29 jo Pasal 45 B Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pantauan CNNIndonesia.com, Jerinx kembali tiba di Polda Metro Jaya usai menjalani proses administrasi di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Ia mengenakan rompi merah dengan nomor 024 di dada kanannya.
Jerinx langsung menuju ke Gedung Biddokes Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Ia kemudian digiring ke Rutan Polda Metro Jaya. Jerinx didampingi oleh istrinya, Nora Alexandra.
Sebagai informasi, kasus yang menjerat Jerinx berawal dari laporan Adam terkait dugaan pengancaman ke Polda Metro Jaya.
Dalam laporannya, Adam mengaku mendapat ancaman karena Jerinx menuding dirinya dalang terhapusnya akun Instagram pribadi milik penabuh drum SID itu.
Dari hasil penyelidikan, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kemudian menetapkan Jerinx sebagai tersangka.
(dis/fra)