Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, baru-baru ini melontarkan pernyataan kontroversial. Dia berpendapat kepala desa bisa mengembalikan uang yang dikorupsi apabila nilainya kecil tanpa harus dipenjara lewat putusan pengadilan.
Alex menilai lebih tepat kepala desa tersebut dipecat berdasarkan musyawarah yang melibatkan masyarakat setempat. Ia mengatakan, tolok ukur keberhasilan memberantas korupsi bukanlah dengan ukuran berapa banyak orang yang dipenjara.
"Kalau ada kepala desa taruhlah betul terbukti ngambil duit tapi nilainya nggak seberapa, kalau diproses sampai ke pengadilan, biayanya lebih gede," jelasnya dalam Peluncuran Desa Antikorupsi di Kampung Mataraman Panggungharjo, Bantul, Yogyakarta, Rabu (1/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
4. Nurul Ghufron
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron juga sempat menjadi perbincangan publik lantaran pernyataannya yang keberatan menindaklanjuti temuan Ombudsman RI terkait dugaan maladministrasi dalam alih fungsi pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ghufron menuturkan permintaan klarifikasi dilakukan oleh keasistenan yang membidangi fungsi pemeriksaan. Namun, pada faktanya, ia mengatakan proses tersebut dilakukan oleh anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng.
Ia juga menilai Ombudsman sedang menandingi dan mendahului proses konstitusional yang sedang berjalan di Mahkamah Konsitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA). Ghufron berpandangan, apa yang dilakukan Ombudsman sebagai perbuatan yang mencederai dan menyerang negara yang berlandaskan hukum.
Ghufron juga menegaskan pihaknya tidak tunduk kepada pengaruh kekuasaan apapun ketika menjalankan tugas dan wewenang kendati berada di dalam rumpun kekuasaan eksekutif.
"Kami tidak ada di bawah institusi-lembaga apa pun di Republik Indonesia ini, sehingga mekanisme memberikan rekomendasi ke atasan. Atasan KPK langit-langit ini, lampu," ujarnya Kamis (5/8) lalu.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Di luar kasus-kasus tersebut, para pimpinan KPK--kecuali Wakil Ketua Nawawi Pomolango--juga kedapatan menggelar rapat kerja di hotel bintang lima Yogyakarta selama tiga hari, pada Jumat-Minggu (29-31/10).
Akibat penyelenggaraan raker mewah tersebut, KPK dinilai publik tidak mempunyai kepekaan menggunakan anggaran negara pada masa pandemi Covid-19. Selain itu, rapat kerja tersebut juga dianggap tidak sesuai dengan budaya sederhana KPK yang telah terbangun selama ini.
Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri berdalih, serangkaian agenda ketika rapat digelar, termasuk kegiatan hiburan seperti gowes telah disusun sedemikian rupa menyesuaikan dinamika berorganisasi.
Ia mengklaim seluruh kegiatan tersebut dilakukan untuk menyatukan komitmen, tujuan, cara bertindak, visi dan misi KPK.
Pernyataan tersebut lantas mendapatkan kritikan keras dari publik. Masyarakat menilai, ucapan tersebut tidak seharusnya dilontarkan oleh pimpinan KPK dan dianggap tidak mencerminkan nilai-nilai pemberantasan korupsi.
Sementara itu, hasil survei Indikator Politik Indonesia mencatat, tingkat kepercayaan publik terhadap KPK terus menurun sejak 2018. Biasanya, KPK menempati urutan tiga teratas lembaga yang dipercayai publik, namun saat ini berada di urutan kelima.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan catatan CNNIndonesia.com, tingkah laku ataupun pernyataan para petinggi yang bertolak belakang dengan marwah lembaga KPK bukanlah sesuatu yang baru.
Beberapa di antaranya bahkan telah terbukti melanggar kode etik KPK. Berikut rangkuman kontroversi para pimpinan KPK:
Ketua KPK periode 2019-2023 ini diketahui sempat dilaporkan oleh Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait penggunaan helikopter untuk kepentingan pribadi.
Firli kedapatan menyewa sebuah helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO guna melakukan ziarah. Ia menggunakan helikopter dalam perjalanan Palembang-Baturaja, Baturaja-Palembang, serta Palembang-Jakarta.
Total biaya sewa helikopter yang ia keluarkan untuk perjalanan tersebut mencapai Rp28 juta.
Perilaku Firli tersebut dinilai melanggar peraturan Dewas Nomor 1/2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK, yang meminta agar tidak menunjukkan gaya hidup hedonisme sebagai bentuk empati kepada masyarakat terutama kepada sesama insan Komisi.
Dewas memutuskan Firli terbukti telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku terkait penggunaan helikopter untuk kepentingan pribadi. Firli dinilai telah melanggar Pasal 4 ayat 1 huruf n dan Pasal 8 ayat 1 huruf f Peraturan Dewas KPK Nomor 2/2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
2. Lili Pintauli Siregar
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar juga kedapatan melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku pegawai KPK. Dewas KPK memutuskan Lili bersalah dalam sidang etik pada perkara Wali Kota Tanjungbalai. Dewas memberikan sanksi berupaya pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.
Dewan Pengawas KPK memutuskan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar bersalah dalam sidang etik pada perkara Wali Kota Tanjungbalai. Lili disebut melanggar dua hal, yakni menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi dan berhubungan dengan seseorang yang sedang diperiksa perkaranya oleh KPK.
Lili dilaporkan berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial. Padahal ketika itu, KPK diduga sedang menyelidiki kasus jual beli jabatan yang menyeret Syahrial.
Atas tindakannya, Lili melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b dan a dalam Peraturan Dewas Nomor 2/2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (kiri). (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, baru-baru ini melontarkan pernyataan kontroversial. Dia berpendapat kepala desa bisa mengembalikan uang yang dikorupsi apabila nilainya kecil tanpa harus dipenjara lewat putusan pengadilan.
Alex menilai lebih tepat kepala desa tersebut dipecat berdasarkan musyawarah yang melibatkan masyarakat setempat. Ia mengatakan, tolok ukur keberhasilan memberantas korupsi bukanlah dengan ukuran berapa banyak orang yang dipenjara.
"Kalau ada kepala desa taruhlah betul terbukti ngambil duit tapi nilainya nggak seberapa, kalau diproses sampai ke pengadilan, biayanya lebih gede," jelasnya dalam Peluncuran Desa Antikorupsi di Kampung Mataraman Panggungharjo, Bantul, Yogyakarta, Rabu (1/12).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
4. Nurul Ghufron
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron juga sempat menjadi perbincangan publik lantaran pernyataannya yang keberatan menindaklanjuti temuan Ombudsman RI terkait dugaan maladministrasi dalam alih fungsi pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ghufron menuturkan permintaan klarifikasi dilakukan oleh keasistenan yang membidangi fungsi pemeriksaan. Namun, pada faktanya, ia mengatakan proses tersebut dilakukan oleh anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng.
Ia juga menilai Ombudsman sedang menandingi dan mendahului proses konstitusional yang sedang berjalan di Mahkamah Konsitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA). Ghufron berpandangan, apa yang dilakukan Ombudsman sebagai perbuatan yang mencederai dan menyerang negara yang berlandaskan hukum.
Ghufron juga menegaskan pihaknya tidak tunduk kepada pengaruh kekuasaan apapun ketika menjalankan tugas dan wewenang kendati berada di dalam rumpun kekuasaan eksekutif.
"Kami tidak ada di bawah institusi-lembaga apa pun di Republik Indonesia ini, sehingga mekanisme memberikan rekomendasi ke atasan. Atasan KPK langit-langit ini, lampu," ujarnya Kamis (5/8) lalu.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Di luar kasus-kasus tersebut, para pimpinan KPK--kecuali Wakil Ketua Nawawi Pomolango--juga kedapatan menggelar rapat kerja di hotel bintang lima Yogyakarta selama tiga hari, pada Jumat-Minggu (29-31/10).
Akibat penyelenggaraan raker mewah tersebut, KPK dinilai publik tidak mempunyai kepekaan menggunakan anggaran negara pada masa pandemi Covid-19. Selain itu, rapat kerja tersebut juga dianggap tidak sesuai dengan budaya sederhana KPK yang telah terbangun selama ini.
Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri berdalih, serangkaian agenda ketika rapat digelar, termasuk kegiatan hiburan seperti gowes telah disusun sedemikian rupa menyesuaikan dinamika berorganisasi.
Ia mengklaim seluruh kegiatan tersebut dilakukan untuk menyatukan komitmen, tujuan, cara bertindak, visi dan misi KPK.