Jakarta, CNN Indonesia -- Mahasiswa Universitas Brawijaya, Novia Widyasari yang menjadi korban dugaan pemaksaan aborsi oleh Bripda Randy Bagus Hari Sasongko pernah meminta untuk dinikahi.
Namun, permintaan tersebut ditolak Randy dengan pertimbangan karier. Novia juga diduga menjadi korban eksploitasi seksual Randy selama berpacaran.
"Korban meminta penyelesaian, dengan meminta menikah, juga meminta pelaku pada orang tua pelaku untuk menikah pada bulan Agustus 2021, itu ditolak dengan alasan masih ada kakak perempuan dan juga mempertimbangkan karier dari pelaku," kata Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi dalam konferensi pers virtual, Senin (6/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Siti mengatakan Novia mengadukan dugaan kekerasan seksual selama dua tahun menjalin hubungan dengan Randy pada Agustus 2021. Novia menceritakan semua perlakuan Randy.
Menurut Siti, ibu Novia juga sempat menghubungi keluarga Randy saat kehamilan kedua, namun anaknya dituduh menjebak agar bisa dinikahi. Kondisi tersebut meninggalkan luka yang mendalam pada diri Novia.
"Terlebih kemudian sebelum proses pemaksaan aborsi kedua, ayah dari korban meninggal dunia," ujar Siti.
Selain itu, kata Siti, Randy memiliki perempuan lain. Namun, Randy tidak mau memutuskan hubungan dengan Novia. Hal ini membuat Novia merasa disia-siakan, dicampakkan, dan tidak berdaya. Akibatnya korban memiliki keinginan menyakiti diri sendiri.
"Dengan memukul batu di kepala dan dirawat. Korban berdasarkan konsultasi dan pengobatan ke psikiater, didiagnosa OCD, gangguan psikosomatik, dan lainnya," ujar Siti.
Keluarga Randy Dukung Pemaksaan Aborsi
Berdasarkan informasi yang Komnas Perempuan terima, Novia dipaksa aborsi dua kali. Pada aborsi yang pertama, korban diminta meminum obat-obatan, pil Keluarga Berencana (KB), hingga jamu-jamuan.
Bahkan, korban dipaksa melakukan hubungan seksual yang tidak wajar. Sementara, pemaksaan aborsi kedua dilakukan dengan memasukkan obat ke vagina. Novia juga mengalami pendarahan, trombosit berkurang, dan jatuh sakit.
Siti menyebut persoalan aborsi ini bukan tak diketahui keluarga Randy. Menurutnya, keluarga Randy mendukung pemaksaan aborsi Novia.
"Dalam keterangan korban, pemaksaan aborsi oleh pelaku juga didukung oleh keluarga pelaku yang awalnya menghalangi perkawinan pelaku dengan korban dengan alasan masih ada kakak perempuan pelaku yang belum menikah," ujarnya.
Siti mengatakan pihaknya telah memproses aduan yang belum lengkap tersebut berdasarkan standar operasional prosedur (SOP). Pihaknya pun berupaya menghubungi korban melalui WhatsApp dan telepon, namun tidak direspon.
Pihaknya baru berhasil berkomunikasi dengan Novia pada awal November 2021. Novia pun menuliskan surat yang menjelaskan bentuk-bentuk kekerasan seksual dilakukan Randy sejak 2019.
"Sejak membangun relasi pacaran dengan pelaku ia terjebak dalam siklus kekerasan dalam pacaran. Kemudian ia menjadi korban eksploitasi seksual dan aborsi," kata Siti.
Dalam proses komunikasi dengan Komnas Perempuan, Novia mengaku membutuhkan pendampingan psikologis. Komnas Perempuan kemudian merujuk korban ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Mojokerto. Korban kemudian mendapatkan konseling sebanyak dua kali sepanjang bulan lalu.
"Ketika akan dilakukan sesi berikutnya korban sudah meninggal," ujarnya.
Berlanjut ke halaman berikutnya...
Kekerasan dalam Pacaran Tertinggi Ketiga Dilaporkan
Bripda Randy bagus ditahan setelah ditetapkan tersangka pemaksaan aborsi. (Arsip Istimewa)
Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani mengatakan kasus dugaan eksploitasi seksual dan pemaksaan aborsi terhadap Novia merupakan bentuk kekerasan dalam pacaran.
Menurutnya, kekerasan dalam pacaran hampir selalu menjajaki urutan tiga terbanyak yang diadukan ke Komnas Perempuan.
"Kasus NWR ini sesungguhnya merupakan salah satu kasus dalam pacaran yang banyak dilaporkan pada Komnas Perempuan dan lembaga pendamping," kata Andy.
Sepanjang 2015-2020, terdapat 12 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan kepada lembaga pendamping di 34 provinsi. Dari jumlah tersebut, 20 persen atau 2.400 kasus di antaranya merupakan kekerasan yang terjadi di ruang privat.
Selain itu, dalam kurun waktu yang sama Komnas Perempuan rata-rata menerima 150 aduan kasus kekerasan dalam pacaran per tahun.
"Di kurun waktu yang sama ini kira-kira setiap tahunnya Komnas Perempuan menerima rata-rata 150 kasus kekerasan dalam pacaran yang dilaporkan," ujarnya.
Andy mengatakan proses hukum kasus kekerasan dalam pacaran kerap berakhir buntu. Korban kerap disalahkan karena hubungan pacaran dengan pelaku dan dianggap suka sama suka.
Dalam kasus pemaksaan aborsi yang Novia alami, kata Andy, korban kerap kali ditempatkan sebagai pihak yang melakukan tindak kriminal.
"Sementara pihak laki-laki justru bisa melenggang pergi saja karena tidak terjerat oleh hukum," katanya.
Novia Widyasari ditemukan meninggal dunia di dekat pusara ayahnya, Kamis (2/12). Diduga kuat ia bunuh diri usai mengalami depresi akibat diperkosa kekasihnya, dan dipaksa aborsi sebanyak dua kali dalam kurun waktu 2020-2021.
Kekasih Novia, Randy saat ini telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polda Jawa Timur. Ia disangkakan melanggar kode etik dan Pasal 348 KUHP tentang aborsi, dengan ancaman hukuman paling lama 5,5 tahun.
Ayah Randy, Niryono meminta maaf terkait kasus meninggal Novia yang diduga bunuh diri karena depresi usai diminta aborsi oleh Randy. Ia pun turut menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya kekasih sang anak tersebut.
"Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya," katanya.
Niryono turut mendoakan mahasiswi Universitas Brawijaya Malang itu. Ia mengaku kasihan dan prihatin dengan kasus yang menimpa Novia tersebut.
"Saya turut berbelasungkawa atas meninggalnya calon menantu saya, Novia. Mudah-mudahan Novia diterima di sisi Allah subhanahu wa ta'ala. Saya kasihan dan prihatin," ujarnya.