Polisi Sita Hard Disk 600 GB Berisi Video Porno Siskaeee

kum/bmw | CNN Indonesia
Selasa, 07 Des 2021 16:51 WIB
Polisi juga menyita handphone yang dipakai Siskaeee untuk menyimpan 2 ribuan file foto dan 3 ribuan video berkapasitas 150 gigabyte lebih.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tersangka kasus pornografi Siskaeee, salah satunya hardisk 600 GB berisi video vulgar (CNN Indonesia/Tunggul)
Yogyakarta, CNN Indonesia --

Polda DI Yogyakarta menyita hard disk berisi foto dan video dengan total ukuran file mencapai 600 gigabyte dari Siskaeee. Polisi juga menyita handphone yang dipakai untuk menyimpan 2 ribuan file foto dan 3 ribuan video berkapasitas 150 gigabyte lebih.

Sejauh ini, Siskaee sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi usai membuat video vulgar di Yogyakarta International Airport.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda DIY AKBP Roberto Pasaribu mengatakan Siskaeee mengunggah seluruh konten foto dan video pornonya di 7 situs berbayar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semua server dan basisnya ada di luar negeri. Salah satu yang bisa kami sebut di situs Onlyfans.com," kata Roberto dalam konferensi pers, Selasa (7/12).

Dari konten pornografi yang diunggah ke OnlyFans, polisi menyebut Siskaee mendapat keuntungan Rp15-20 juta. Dia melakukannya diduga sejak 2017.

Jika ditotal, keuntungan kotor yang diterima Siskaee mencapai miliaran Rupiah.

"Pendapatannya diperkirakan bisa di atas Rp20 juta. Dan hasil penelusuran kami sudah mendapatkan pendapatan kotor hampir mencapai Rp2 miliar selama proses 2020 sampai 2021," kata Roberto.

Dari keuntungan kotor itu, polisi menyebut Siskaeee mendapat pendapatan bersih sekitar Rp1.749.511.009.

Atas perbuatannya, kata Roberto, Siskaeee dijerat dengan Undang-undang (UU) Pornografi dan UU ITE. Ia terancam pidana paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp 6 miliar.

"Pasalnya kami terapkan yang bersangkutan pasal UU ITE 27 ayat 1 berbicara mengenai melanggar konten atau dokumen yang berisi kesusilaan dan juga Undang-undang tahun 44 tahun 2008 mengenai pornografi," ujar Roberto.

Siskaeee sempat membuat video vulgar di Yogyakarta International Airport. Dia kemudian ditangkap polisi pada Sabtu (4/12) di Bandung.

Siskaeee langsung dibawa untuk diperiksa di Polda DIY dan ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (5/12) malam.



[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER