Divonis Rp2 M usai Uji Formalin Bocor, Nakes Sulsel Minta Perlindungan

CNN Indonesia
Kamis, 09 Des 2021 17:26 WIB
Nakes di Puskesmas di Luwu Timur, Sulsel, divonis membayar pengusaha Rp2 miliar setelah hasil uji kandungan formalin ayam potong bocor di media sosial.
Ilustrasi penjualan daging ayam di pasar. (Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Surat pemeriksaan sampel pun dikeluarkan pada hari yang sama dengan ditandatangani oleh Hasmawati sebagai pemeriksa 1 dan Laboran sebagai pemeriksa 2 serta kepala puskesmas sebagai penanggung jawab.

Pihaknya memberikan surat itu kepada tim terpadu dalam sebuah amplop putih dalam keadaan tertutup dan tersegel.

"Sehingga saya merasa sudah menyelesaikan pelimpahan tugas dari tim terpadu. Kemudian saya segera pulang kembali ke tempat kerja untuk kembali melakukan aktivitas sebagai tenaga sanitarian puskesmas," katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keesokan harinya, ketika membuka sosial media, dirinya terkejut melihat dan membaca sebuah unggahan tentang hasil pemeriksaan sampel yang dikeluarkan dari Puskesmas Wawondula yang terekspose ke publik pada Minggu 19 Mei 2019.

Hasmawati kaget karena hasil pemeriksaan sampel bisa bocor ke masyarakat. "Saya pun langsung berkoordinasi dengan tim terpadu yang bekerja pada bagian farmasi Dinas Kesehatan Luwu Timur pada Selasa, 21 Mei 2019," tuturnya.

Koordinasi pun dilakukan. Bidang Farmasi Dinas Kesehatan Luwu Timur memberitahukan kepada Hasmawati akan melakukan pengambilan ulang sampel dan diuji pada BPOM Palopo.

Pada Selasa (21/5/2019), Bidang Farmasi Dinkes Luwu Timur melakukan inspeksi mendadak ke Kecamatan Nuha dan bertemu dengan pemilik usaha ayam potong tersebut.

Dalam pertemuannya dengan Bidang Farmasi, pengusaha tersebut menyerahkan sampel yang dibawa dari tempat usahanya ke petugas Bidang Farmasi Dinas Kesehatan Luwu Timur.

"Hasil pemeriksaan pun diterbitkan yang menunjukkan hasil pemeriksaan negatif formalin," katanya.

Gugatan perdata pun dilayangkan sang pengusaha kepada enam tergugat, termasuk Hesmawati, ke Pengadilan Negeri (PN) Malili. Hasilnya, Majelis Hakim, pada 26 Juni 2019, "menyatakan mengabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhan."

Alhasil, enam tergugat harus membayar Rp.2.131.800.000 terkait kerugian materiil, membayar Rp4 miliar untuk kerugian imateriil, dan membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat Rp1 juta per hari setiap keterlambatan mentaati isi putusan.

Pada 4 Desember 2019, hakim, dalam putusan atas eksepsi dari pihak tergugat, menyatakan "Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian".

Hesmawati dkk. pun dihukum membayar kerugian materiil kepada Penggugat Rp1,5 miliar dan kerugian imateriil Rp500 juta.

Upaya mencari keadilan via banding ke Pengadilan Tinggi Makassar pun mentah. Putusan Banding dengan nomor 65/PDT/2020/PT MKS tertanggan 17 Maret 2020 menyatakan "Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Malili".

Para nakes pun tak mendapat nasib baik saat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam putusan Kasasi 357 K/PDT/2021 tertanggal 30 Maret 2021, majelis hakim MA menyebut "Amar Putusan Kasasi MENGADILI Menolak Permohonan Kasasi".

(mir/arh)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER