Adapun HD menginformasikan saat ini kondisi sejumlah santriwati korban perkosaan itu sudah mulai membaik secara fisik dan psikis. Ia menyebut, sejauh ini pihaknya telah dibantu oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut.
Para korban kini sudah mulai bisa diajak berkomunikasi dan bertemu orang asing. Korban juga disebut sudah mulai memiliki semangat untuk melanjutkan pendidikan lebih tinggi, namun dengan tetap melihat kondisi korban saat ini dan ke depannya.
HD juga telah meminta masyarakat sekitar untuk tidak memberikan stigma negatif pada para korban. Menurutnya, sejauh ini warga sekitar sudah cukup suportif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya selalu bilang ke korban begini, 'Kamu itu salah satu pahlawan, kalau kamu tidak mengaku dan ketahuan, 10 tahun ke depan banyak orang yang jadi korban oleh pelaku bejat itu. Kamu bukan suka sama suka, anak juga kena tekanan dan paksaan jangan takut, malu, ragu," ujar HD.
Kasus yang menjerat HW saat ini telah masuk proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung. HW didakwa melakukan perbuatan cabul tersebut terhadap 14 santri dalam kurun waktu lima tahun terakhir.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Agus Murjoko mengatakan, seluruh saksi korban telah dihadirkan dalam persidangan untuk diklarifikasi keterangannya pada Selasa (7/12). Sidang berlangsung secara tertutup di ruang sidang anak dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yohanes Purnomo Suryo Adi.
Agus menjelaskan perbuatan keji tersebut sudah dilakukan oleh HW sejak 2016 hingga 2021. Terdapat beberapa lokasi yang kerap dipilih oleh HW untuk menjalankan aksinya tersebut, seperti Yayasan KS, Yayasan pesantren TM, Pesantren MH, base camp, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R.
Agus mengatakan sidang kasus dakwaan pemerkosaan oleh HW akan kembali digelar oleh PN Kelas IA Khusus Bandung pada Selasa, (21/12). Pada persidangan kedelapan atas kasus bernomor perkara 989/Pid.Sus/2021/PN Bdg tersebut, masih mengagendakan pemeriksaan saksi yang diajukan oleh JPU.
Atas perbuatannya tersebut, HW didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat (1) dan (3) Pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 65 ayat (1) KUHP maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, HW juga didakwa melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
![]() |