Polisi Bongkar Peredaran Oli Palsu, Barang Bukti Ribuan Botol

CNN Indonesia
Sabtu, 11 Des 2021 00:40 WIB
Polda Kalsel bongkar peredaran oli palsu dengan mencatut sejumlah merek dagang ternama.
Polda Kalsel bongkar peredaran oli palsu dengan mencatut sejumlah merek dagang ternama. (Foto: Polda Kalsel)
Banjarmasin, CNN Indonesia --

Tim Subdit 1 Industri, Perdagangan dan Investasi (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) membongkar peredaran oli palsu dengan mencatut sejumlah merek dagang ternama lintas Provinsi.

Kasubdit 1 Indagsi Dit Rekrimsus Polda Kalsel AKBP Ridwan Raja Dewa mengungkapkan peredaran oli palsu dengan merek Yamalube dan AHM ini bermula dari laporan masyarakat.

Petugas lalu melakukan penyidikan dengan cara mendatangi Toko Berkat Motor, beralamat di Kelayan Dalam, Banjarmasin, Kalsel. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari hasil penggeledahan di lokasi, ditemukan sedikitnya 6.288 botol oli dengan merek Yamalube dan 3.840 botol oli palsu dengan merek AHM.

"Polisi mengamankan tersangka IP (46). Total jumlah botol yang diamankan seluruhnya adalah 10.128 botol," kata Ridwan lewat keterangan resmi, Jumat (10/12).

Dari hasil keterangan tersangka yang juga pemilik toko, oli yang diperdagangkan ia dapat dari salah satu toko yang terletak di Cilongok Jaya, yang beralamat di Pasar Kemis Kabupaten Tanggerang, Banten.

Tim dari Polda Kalsel bersama Satreskrim Polresta Tangerang lalu melakukan pengembangan ke Toko Cilongok Jaya Tangerang dan mengamankan seseorang berinisial BS (46).

Dari toko BS, polisi mengamankan barang Bukti Oli Merek Yamalube palsu sebanyak 18.708 Botol dan Oli Merek AHM Palsu 14.136.

"Jumlah total oli palsu yang diamankan di Tangerang sebanyak 32.844 Botol," kata Ridwan.

Polda Kalsel bongkar oli palsu lintas ProvinsiPolda Kalsel bongkar oli palsu lintas Provinsi (Arsip Dit Reskrimsus Polda Kalsel)

Sehingga total oli palsu yang sudah diamankan oleh kepolisian dari Banjarmasin dan Tangerang adalah 42.972 botol.

"Saat ini kasus masih terus dikembangkan dan akan ada tersangka lain," tutup Ridwan yang mewakili Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Suhasto itu. 

Adapun tersangka dalam kasus itu dijerat pasal 100 dan pasal 102 Undang-Undang No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Pada pasal 100 UU 20/2016 ancaman pidana paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp2 miliar. Sedangkan pasal 102 pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp200 juta.

(tim/fjr)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER