Modus Perkosaan HW: Eksploitasi Santri Jadi Kuli Hingga Sumbangan

CNN Indonesia
Minggu, 12 Des 2021 08:35 WIB
Pimpinan salah satu yayasan pesantren, HW (36) dilaporkan melakukan tindakan pemerkosaan terhadap belasan santrinya sejak 2016. Berikut modusnya.
Foto: Istockphoto/Coldsnowstorm

4. Dugaan HW Cegah Santri Interaksi Dengan Warga

Petugas keamanan Ponpes, Hendar Hardiman (40) mengungkapkan bahwa santri tidak banyak melakukan interaksi dengan warga. Hendar juga mengaku mengenal sosok HW sebagai kiai haji di perumahan tersebut.

Namun, ia tidak sering tinggal di rumah itu. Menurutnya, dia lebih banyak tinggal di Cibiru. Suatu waktu ia pernah diberikan uang sebagai bentuk apresiasi terhadap keamanan komplek.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau ketemu santri enggak pernah curhat apa-apa, (mungkin) diancam. Kalau ada (santri) yang ngobrol sama warga biasanya langsung disuruh pulang, ditelepon langsung (oleh HW)," kata Hendar.

5. HW Ancam Korban Dikeluarkan dari Ponpes

Keluarga salah satu korban pemerkosaan oleh HW menyebut, para korban diperkosa dengan disertai berbagai ancaman dan modus. Salah satunya, korban akan dikeluarkan dari Ponpes, hingga diiming-imingi posisi pada pekerjaan tertentu.

Korban yang tidak memiliki kuasa juga dilarang berinteraksi dengan warga, apalagi korban tidak diberikan akses telekomunikasi sehingga tidak bisa memberikan kabar kepada keluarga masing-masing. Pun korban pulang kampung dijadwalkan hanya setahun sekali.

Sementara itu, para keluarga korban awalnya tidak menaruh curiga pada HW lantaran pelaku selalu memberikan informasi perihal perkembangan anak-anak mereka dengan baik.

"Si pelaku bejat ini dia pandai ngomong lembut, wah kayak malaikat dia itu ngerayu," ujar keluarga.

Ancaman Hukuman

Sementara itu, apaila merujuk dalam dakwaan yang muncul, maka tuntutan maksimal terhadap HW yakni 15 tahun penjara dengan denda maksimal Rp300.000.000. Hal itu berdasarkan pasal 81 KUHP tentang Persetubuhan dengan anak.

Kendati demikian, pertengahan pekan lalu, Plt Asisten Pidana Umum Kejati Jawa Barat Riyono mengatakan HW mendapatkan dakwaan pemberatan lantaran profesinya sebagai tenaga pendidik. Dikutip dari Antara, ancaman untuk HW total selama 20 tahun penjara.

Sementara itu, Asep pun mengaku menerima masukan masyarakat untuk menuntut HW maksimal ditambah dengan hukuman kebiri. Tuntutan tersebut datang termasuk dari para keluarga korban pencabulan. Terkait hal itu, Asep menyebut pihaknya masih mengkaji dan melihat perkembangan hasil sidang yang masih mengagendakan pemeriksaan saksi.

(khr/chs)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER