Pengakuan Nia Ramadhani ke Hakim: Konsumsi Sabu Sedih Ayah Wafat
CNN Indonesia
Kamis, 16 Des 2021 14:21 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
Terdakwa penyalahgunaan narkoba, Nia Ramadhani, dalam sidang di PN Jakpus. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
Jakarta, CNN Indonesia --
Terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkotika, Nia Ramadhanimengaku menggunakan sabu-sabukarena ia merasa terpuruk dan sedih setelah ayahya meninggal pada 2014 lalu.
Hal ini Nia sampaikan saat ia diperiksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) bersama dua terdakwa lainnya, Anindra Ardiansyah Bakrie alias Ardi Bakrie dan sopir pribadinya, Zen Vivanto, Kamis (16/12). Nia mengatakan dia tak pernah bisa bercerita kepada siapapun soal betapa dirinya kehilangan ayah yang baru dijumpai tiga tahun ke belakang itu sebelumnya.
"Di awal Tahun 2014 Papah saya meninggal, dan saat itu saya ketemu dia baru 3 tahun belakangan sebelum dia meninggal. Dari saat itu sampai dengan April Tahun 2021 saya belum pernah bisa cerita siapapun bahwa saya benar benar kehilangan," kata Nia dengan suara bergetar ruang sidang di PN Jakpus, Kamis (16/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nia mengaku pernah mencoba menceritakan kesedihan itu kepada temannya. Namun, temannya justru menasihatinya tak pantas sedih karena banyak orang yang menginginkan hidup seperti Nia. Menurut temannya banyak hal dalam kehidupan yang patut disyukuri Nia seperti terkenal, memiliki suami dan tiga anak, serta keluarga terpandang.
"Nia malu lah untuk sedih karena hidup kamu itu banyak orang yang pengen, kayanya banyak yang harus disyukuri," kata Nia menirukan temannya.
"Katanya nggak patut untuk sedih," imbuhnya menceritakan nasihat temannya tersebut.
Suara Nia terdengar sedih saat menceritakan tanggapan temannya yang meminta dia agar malu bersedih di dalam sidang itu. Suaminya, Ardi Bakrie, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama itu pun mengusap dan tepuk ringan pundak Nia mencoba menenangkan.
Nia kemudian melanjutkan bahwa pendapat temannya itu justru membuatnya merasa lebih terpuruk. Dalam hatinya, aku Nia, dirinya merasa bahwa menjadi Nia Ramadhani merupakan kutukan karena tidak bisa bersedih dan harus selalu bergembira. Padahal, katanya, ia merasa benar-benar kehilangan ayahnya.
"Saya ngerasa sebagai seorang Nia itu kutukan, saya nggak bisa sedih, saya harus happy terus, saya enggak boleh kasih lihat kalau saya benar-benar kehilangan belahan jiwa saya, Papa saya itu," kata Nia.
Kemudian, Hakim Anggota PN Jakpus mempertanyakan jarak kematian orang tua Nia dengan kebiasaan selebritas itu mulai mengkonsumsi narkoba. Hakim menilai terdapat jarak waktu yang cukup jauh antara waktu wafatnya orang tua dan tindakan Nia mengonsumsi narkoba.
"Kan udah lama sekali interval waktunya. Dulu kan 2014 orang tua saudara meninggal, ayahnya . Kemudian saudara terpukul, sedih ya kan. Kemudian kok baru berapa tahun itu, 7 tahun kemudian baru saudari mencari-cari jalan keluar?" tanya hakim.
Nia mengaku pada April lalu, ia sedang sangat ingin mendapatkan ucapan selamat ulang tahun dari ayahnya. Namun, ayahnya sudah meninggal.
Saat situasi terpuruk itu, kata Nia, ia teringat teman syutingnya pada 2006 pernah mengatakan ada zat yang bisa membuat perasaan sedih jadi bahagia dan lelah menjadi kuat.
Sebagai informasi, sidang penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa pasutri selebritas Nia Ramadhani-Ardi Bakrie berlangsung di PN Jakpus setelah mereka diamankan polisi pada Juli 2021. Selain Nia-Ardi ada satu lagi terdakwa yakni Zen Vivanto yang merupakan sopir dari pasangan selebritas tersebut.
Dalam surat dakwaan, Nia disebut memberikan uang Rp1,7 juta kepada Zen untuk membeli satu paket sabu beserta alat hisap. Para terdakwa lantas mengonsumsi sabu itu bersama-sama di rumah kediaman Nia dan Ardie di Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
Jaksa lantas mendakwa Nia, Ardi, dan Zen didakwa melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam pidana maksimal 4 tahun penjara.
Buka halaman selanjutnya ada pengakuan sopir Nia Ramadhani di sidang.
Sopir terdakwa kasus penyakahgunaan narkotika Nia Ramadhani dan suaminya Anindra Ardiansyah Bakrie alias Ardi Bakrie, Zen Vivanto mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seorang pengedar bernama Rio di belakang Plaza Indonesia kawasan Thamrin City, Jakarta Pusat.
Hal ini Zen sampaikan saat ia diperiksa Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Mulanya, Ketua Majelis Hakim PN Jakpus, Muhammad Damis menanyakan kronologi penangkapan kepada Zen. Hakim lantas mencecar bagaimana Zen mendapatkan benda terlarang tersebut.
"Barang itu berasal dari mana? Kapan saudara beli? Jam berapa?" Cecar Damis di PN Jaktim, Kamis (16/12).
Zen kemudian mengaku ia mendapatkan sabu-sabu itu pada pukul 03.00 WIB dini hari pada 6 Juli lalu dari kawasan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Namun, saat hakim bertanya kebih lanjut, Zen mengaku membeli sabu-sabu di belakang Plaza Indonesia, kawasan Thamrin City, Jakarta Pusat dari pengedar bernama Rio.
Zen mengaku diminta Nia Ramadhani untuk membelikan sabu-sabu. Setelah itu, Zen menghubungi Rio melalui sambungan telepon bahwa ia akan membeli sabu-sabu seberat 1 gram. Menurut Zen, ia telah mengenal Rio sejak lama.
Saat ditanya mengebai keberadaan Rio saat ini, Zen mengaku tidak tahu.
"Masih di daerah Jakpus? Belinya dimana?" tanya Hakim Damis.
"Iya, Jakpus, di dekat, belakang Plaza Indonesia, Thamrin City daerah situ," ujar Zen.
"Saya cari ke tempat tongkrongannya Rio," tambahnya.
Setelah itu, Zen membawa barang tersebut ke kediaman Nia di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan. Ia memberi tahu Nia bahwa sabu-sabu tersebut sudah ia dapatkan sekitat pukul 08.00 WIB pagi.
Sabu-sabu tersebut kemudian digunakan Nia, Ardi, dan Zen secara bergantian di kamar sang selebritas. Peralatan menghisap sabu-sabu, kata Zen, disiapkan Nia.
"Iya sudah beli satu paket, botol kaca, sama ada cangklongnya di ujungnya sini. Lalu dibakar yang mulia lalu dihisap, ada air didalamnya," kata Zen.
Nia Ramadhani bersama Ardi Bakrie dan Zen Vivanto didakwa sebagai penyalahguna narkotika golongan I jenis sabu. Mereka diadili atas kasus yang terungkap pada bulan Juli 2021 lalu.
Dalam surat dakwaan, Nia disebut memberikan uang Rp1,7 juta kepada Zen untuk membeli satu paket sabu beserta alat hisap. Para terdakwa lantas mengonsumsi sabu itu bersama-sama di rumah kediaman Nia dan Ardie di Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
Jaksa lantas mendakwa Nia, Ardi, dan Zen didakwa melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam pidana maksimal 4 tahun penjara.
Jakarta, CNN Indonesia --
Terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkotika, Nia Ramadhanimengaku menggunakan sabu-sabukarena ia merasa terpuruk dan sedih setelah ayahya meninggal pada 2014 lalu.
Hal ini Nia sampaikan saat ia diperiksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) bersama dua terdakwa lainnya, Anindra Ardiansyah Bakrie alias Ardi Bakrie dan sopir pribadinya, Zen Vivanto, Kamis (16/12). Nia mengatakan dia tak pernah bisa bercerita kepada siapapun soal betapa dirinya kehilangan ayah yang baru dijumpai tiga tahun ke belakang itu sebelumnya.
"Di awal Tahun 2014 Papah saya meninggal, dan saat itu saya ketemu dia baru 3 tahun belakangan sebelum dia meninggal. Dari saat itu sampai dengan April Tahun 2021 saya belum pernah bisa cerita siapapun bahwa saya benar benar kehilangan," kata Nia dengan suara bergetar ruang sidang di PN Jakpus, Kamis (16/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nia mengaku pernah mencoba menceritakan kesedihan itu kepada temannya. Namun, temannya justru menasihatinya tak pantas sedih karena banyak orang yang menginginkan hidup seperti Nia. Menurut temannya banyak hal dalam kehidupan yang patut disyukuri Nia seperti terkenal, memiliki suami dan tiga anak, serta keluarga terpandang.
"Nia malu lah untuk sedih karena hidup kamu itu banyak orang yang pengen, kayanya banyak yang harus disyukuri," kata Nia menirukan temannya.
"Katanya nggak patut untuk sedih," imbuhnya menceritakan nasihat temannya tersebut.
Suara Nia terdengar sedih saat menceritakan tanggapan temannya yang meminta dia agar malu bersedih di dalam sidang itu. Suaminya, Ardi Bakrie, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama itu pun mengusap dan tepuk ringan pundak Nia mencoba menenangkan.
Nia kemudian melanjutkan bahwa pendapat temannya itu justru membuatnya merasa lebih terpuruk. Dalam hatinya, aku Nia, dirinya merasa bahwa menjadi Nia Ramadhani merupakan kutukan karena tidak bisa bersedih dan harus selalu bergembira. Padahal, katanya, ia merasa benar-benar kehilangan ayahnya.
"Saya ngerasa sebagai seorang Nia itu kutukan, saya nggak bisa sedih, saya harus happy terus, saya enggak boleh kasih lihat kalau saya benar-benar kehilangan belahan jiwa saya, Papa saya itu," kata Nia.
Kemudian, Hakim Anggota PN Jakpus mempertanyakan jarak kematian orang tua Nia dengan kebiasaan selebritas itu mulai mengkonsumsi narkoba. Hakim menilai terdapat jarak waktu yang cukup jauh antara waktu wafatnya orang tua dan tindakan Nia mengonsumsi narkoba.
"Kan udah lama sekali interval waktunya. Dulu kan 2014 orang tua saudara meninggal, ayahnya . Kemudian saudara terpukul, sedih ya kan. Kemudian kok baru berapa tahun itu, 7 tahun kemudian baru saudari mencari-cari jalan keluar?" tanya hakim.
Nia mengaku pada April lalu, ia sedang sangat ingin mendapatkan ucapan selamat ulang tahun dari ayahnya. Namun, ayahnya sudah meninggal.
Saat situasi terpuruk itu, kata Nia, ia teringat teman syutingnya pada 2006 pernah mengatakan ada zat yang bisa membuat perasaan sedih jadi bahagia dan lelah menjadi kuat.
Sebagai informasi, sidang penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa pasutri selebritas Nia Ramadhani-Ardi Bakrie berlangsung di PN Jakpus setelah mereka diamankan polisi pada Juli 2021. Selain Nia-Ardi ada satu lagi terdakwa yakni Zen Vivanto yang merupakan sopir dari pasangan selebritas tersebut.
Dalam surat dakwaan, Nia disebut memberikan uang Rp1,7 juta kepada Zen untuk membeli satu paket sabu beserta alat hisap. Para terdakwa lantas mengonsumsi sabu itu bersama-sama di rumah kediaman Nia dan Ardie di Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
Jaksa lantas mendakwa Nia, Ardi, dan Zen didakwa melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam pidana maksimal 4 tahun penjara.
Buka halaman selanjutnya ada pengakuan sopir Nia Ramadhani di sidang.
Kronologi Sopir Nia Belikan Sabu di Thamrin Jakpus
Terdakwa kasus narkoba Nia Ramadhani (tengah), Ardi Bakrie (kanan) dan Zen Vivanto (kiri) menjalani sidang kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (16/12/2021). (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
Sopir terdakwa kasus penyakahgunaan narkotika Nia Ramadhani dan suaminya Anindra Ardiansyah Bakrie alias Ardi Bakrie, Zen Vivanto mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seorang pengedar bernama Rio di belakang Plaza Indonesia kawasan Thamrin City, Jakarta Pusat.
Hal ini Zen sampaikan saat ia diperiksa Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Mulanya, Ketua Majelis Hakim PN Jakpus, Muhammad Damis menanyakan kronologi penangkapan kepada Zen. Hakim lantas mencecar bagaimana Zen mendapatkan benda terlarang tersebut.
"Barang itu berasal dari mana? Kapan saudara beli? Jam berapa?" Cecar Damis di PN Jaktim, Kamis (16/12).
Zen kemudian mengaku ia mendapatkan sabu-sabu itu pada pukul 03.00 WIB dini hari pada 6 Juli lalu dari kawasan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Namun, saat hakim bertanya kebih lanjut, Zen mengaku membeli sabu-sabu di belakang Plaza Indonesia, kawasan Thamrin City, Jakarta Pusat dari pengedar bernama Rio.
Zen mengaku diminta Nia Ramadhani untuk membelikan sabu-sabu. Setelah itu, Zen menghubungi Rio melalui sambungan telepon bahwa ia akan membeli sabu-sabu seberat 1 gram. Menurut Zen, ia telah mengenal Rio sejak lama.
Saat ditanya mengebai keberadaan Rio saat ini, Zen mengaku tidak tahu.
"Masih di daerah Jakpus? Belinya dimana?" tanya Hakim Damis.
"Iya, Jakpus, di dekat, belakang Plaza Indonesia, Thamrin City daerah situ," ujar Zen.
"Saya cari ke tempat tongkrongannya Rio," tambahnya.
Setelah itu, Zen membawa barang tersebut ke kediaman Nia di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan. Ia memberi tahu Nia bahwa sabu-sabu tersebut sudah ia dapatkan sekitat pukul 08.00 WIB pagi.
Sabu-sabu tersebut kemudian digunakan Nia, Ardi, dan Zen secara bergantian di kamar sang selebritas. Peralatan menghisap sabu-sabu, kata Zen, disiapkan Nia.
"Iya sudah beli satu paket, botol kaca, sama ada cangklongnya di ujungnya sini. Lalu dibakar yang mulia lalu dihisap, ada air didalamnya," kata Zen.
Nia Ramadhani bersama Ardi Bakrie dan Zen Vivanto didakwa sebagai penyalahguna narkotika golongan I jenis sabu. Mereka diadili atas kasus yang terungkap pada bulan Juli 2021 lalu.
Dalam surat dakwaan, Nia disebut memberikan uang Rp1,7 juta kepada Zen untuk membeli satu paket sabu beserta alat hisap. Para terdakwa lantas mengonsumsi sabu itu bersama-sama di rumah kediaman Nia dan Ardie di Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
Jaksa lantas mendakwa Nia, Ardi, dan Zen didakwa melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam pidana maksimal 4 tahun penjara.