Sopir terdakwa kasus penyakahgunaan narkotika Nia Ramadhani dan suaminya Anindra Ardiansyah Bakrie alias Ardi Bakrie, Zen Vivanto mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seorang pengedar bernama Rio di belakang Plaza Indonesia kawasan Thamrin City, Jakarta Pusat.
Hal ini Zen sampaikan saat ia diperiksa Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Mulanya, Ketua Majelis Hakim PN Jakpus, Muhammad Damis menanyakan kronologi penangkapan kepada Zen. Hakim lantas mencecar bagaimana Zen mendapatkan benda terlarang tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Barang itu berasal dari mana? Kapan saudara beli? Jam berapa?" Cecar Damis di PN Jaktim, Kamis (16/12).
Zen kemudian mengaku ia mendapatkan sabu-sabu itu pada pukul 03.00 WIB dini hari pada 6 Juli lalu dari kawasan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Namun, saat hakim bertanya kebih lanjut, Zen mengaku membeli sabu-sabu di belakang Plaza Indonesia, kawasan Thamrin City, Jakarta Pusat dari pengedar bernama Rio.
Zen mengaku diminta Nia Ramadhani untuk membelikan sabu-sabu. Setelah itu, Zen menghubungi Rio melalui sambungan telepon bahwa ia akan membeli sabu-sabu seberat 1 gram. Menurut Zen, ia telah mengenal Rio sejak lama.
Saat ditanya mengebai keberadaan Rio saat ini, Zen mengaku tidak tahu.
"Masih di daerah Jakpus? Belinya dimana?" tanya Hakim Damis.
"Iya, Jakpus, di dekat, belakang Plaza Indonesia, Thamrin City daerah situ," ujar Zen.
"Saya cari ke tempat tongkrongannya Rio," tambahnya.
Setelah itu, Zen membawa barang tersebut ke kediaman Nia di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan. Ia memberi tahu Nia bahwa sabu-sabu tersebut sudah ia dapatkan sekitat pukul 08.00 WIB pagi.
Sabu-sabu tersebut kemudian digunakan Nia, Ardi, dan Zen secara bergantian di kamar sang selebritas. Peralatan menghisap sabu-sabu, kata Zen, disiapkan Nia.
"Iya sudah beli satu paket, botol kaca, sama ada cangklongnya di ujungnya sini. Lalu dibakar yang mulia lalu dihisap, ada air didalamnya," kata Zen.
Nia Ramadhani bersama Ardi Bakrie dan Zen Vivanto didakwa sebagai penyalahguna narkotika golongan I jenis sabu. Mereka diadili atas kasus yang terungkap pada bulan Juli 2021 lalu.
Dalam surat dakwaan, Nia disebut memberikan uang Rp1,7 juta kepada Zen untuk membeli satu paket sabu beserta alat hisap. Para terdakwa lantas mengonsumsi sabu itu bersama-sama di rumah kediaman Nia dan Ardie di Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
Jaksa lantas mendakwa Nia, Ardi, dan Zen didakwa melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam pidana maksimal 4 tahun penjara.
(iam/kid)