Undang-undang Cipta Kerja kembali memantik diskusi publik pada tahun ini. Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. (ANTARA/RENO ESNIR)
Jakarta, CNN Indonesia --
Undang-undang Cipta Kerja kembali memantik diskusi publik pada tahun ini. Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
UU Cipta Kerja dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hakim MK pun meminta pemerintah memperbaiki undang-undang tersebut dalam kurun waktu dua tahun.
"Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan'," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan, Kamis, 25 November lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apabila dalam ketentuan waktu itu DPR dan pemerintah selaku pembentuk undang-undang tidak menyelesaikan perbaikan, maka UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.
Dalam pertimbangannya, mahkamah menilai tata cara pembentukan UU Cipta Kerja tidak didasarkan pada cara dan metode yang pasti, baku, dan standar, serta sistematika pembentukan undang-undang, terjadinya perubahan penulisan beberapa substansi pasca persetujuan bersama DPR dan Presiden dan bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan.
Kendati begitu, empat hakim menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Keempat hakim itu yakni Arief Hidayat, Anwar Usman, Manahan Sitompul, dan Daniel Yusmic. Keempatnya berpendapat bahwa permohonan judicial review UU Cipta Kerja seharusnya ditolak.
Arief dan Anwar dalam pertimbangannya mengatakan, kendati dalam pembentukannya memiliki kelemahan dari sisi format dan teknis, namun penggabungan atau metode omnibus law menurutnya dibutuhkan sistem hukum Indonesia. Menurut mereka, tidak ada yang keliru dalam pembentukan UU Cipta Kerja dengan metode omnibus law.
Keduanya berpendapat, metode omnibus law diharapkan dapat mengatasi permasalahan hyper regulation peraturan perundang-undangan mengatur hal yang sama dan berpotensi tumpang tindih dan memberikan ketidakpastian hukum.
Dissenting opinion dari hakim konstitusi Manahan Sitompul dan Daniel Yusmic tak berbeda jauh dengan Arief dan Anwar. Manahan beranggapan bahwa pembentukan UU Cipta Kerja tak bertentangan dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, pemerintah maupun DPR telah menjalankan prosedur perihal pembentukan peraturan perundang-undangan. Ia juga menilai pembentuk undang-undang telah berupaya melakukan terobosan hukum di tengah persoalan akut di bidang legislasi seperti membengkaknya jumlah regulasi yang kurang mendukung kemudahan berusaha dan ketiadaan lembaga tunggal yang mengelola data peraturan perundang-undangan yang resmi.
Putusan MK dan dissenting opinion empat hakim ini nyatanya dianggap membingungkan. Pakar Hukum Tata Negara dari STIH Jentera Bivitri Susanti bahkan menilai putusan MK terkait UU Cipta Kerja ini sebagai jalan tengah.
"Bisa dilihat dari amar putusan dan adanya empat dari sembilan hakim yang berpendapat berbeda, putusan ini memang seperti 'jalan tengah'," ujar Bivitri.
Menurut Bivitri, jalan tengah itu ternyata menimbulkan kebingungan. Menurut dia, putusan MK itu menyatakan proses legislasi UU Cipta Kerja inkonstitusional, artinya sebuah produk yang dihasilkan dari proses inkonstitusional seperti aturan pelaksana juga inkonstitusional, sehingga tidak bisa berlaku.
Namun, putusan ini membedakan antara proses dan hasil, sehingga yang dinyatakan inkonstitusional hanya proses pembuatannya, sedangkan undang-undangnya tetap konstitusional dan berlaku.
Bivitri mengaku tetap mengapresiasi putusan MK. Menurutnya, putusan MK tersebut mengkonfirmasi buruknya proses perumusan Undang-Undang Cipta Kerja yang diteken Presiden Joko Widodo pada 2 November 2020 itu. Namun, kata Bivitri, keputusan MK ini bukan sebuah 'kemenangan' bagi pemohon lantaran UU Cipta Kerja tetap berlaku sampai dua tahun lagi.
"Yang masih bisa sedikit melegakan adalah karena tidak boleh lagi ada peraturan pelaksana (PP) dan Perpres yang diperintahkan secara eksplisit untuk dibuat dalam 2 tahun ini. Tetapi inipun berarti, peraturan pelaksana yang sudah ada dan penuh kritik, tetap berlaku," ujarnya.
Putusan MK ini pun ditafsirkan berbeda oleh sejumlah pihak. Presiden Jokowi bersikeras bahwa dengan putusan MK, UU Cipta Kerja tetap berlaku. Menurut Jokowi, dalam putusan MK, tidak ada satupun pasal di UU Cipta Kerja yang dibatalkan oleh MK.
"Dengan dinyatakan masih berlakunya UU Cipta Kerja oleh MK, maka seluruh materi dan substansi dalam UU Cipta Kerja dan aturan sepenuhnya tetap berlaku tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK," ujar Jokowi kala itu.
Di sisi lain, serikat buruh menyatakan pemerintah seharusnya membuat UU Cipta Kerja dari awal pasca putusan MK. Menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, pembentukan aturan tersebut dinyatakan inkonstitusional bersyarat atau tidak tunduk dengan aturan pembentukan undang-undang.
"UU (UU Nomor 15 Tahun 2019) adalah UU delegasi dari Pasal 22A UUD 1945. Pasal itu berisi aturan tentang membentuk UU," kata Said beberapa waktu lalu.
DPR kemudian turut menyikapi putusan MK tersebut. Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa perbaikan UU Cipta Kerja perlu dilakukan dengan cepat dan tidak boleh melebihi batas waktu yang diputuskan oleh MK, agar undang-undang tersebut tidak menjadi inkonstitusional secara permanen.
Pada Rapat Paripurna Selasa, 7 Desember, DPR akhirnya menyertakan UU Cipta Kerja masuk ke dalam Prolegnas Prioritas bersama 39 rancangan undang-undang lainnya.
Namun demikian, sebelum memperbaiki UU Cipta Kerja, DPR berencana merevisi Undang-undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP). Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Subagyo mengatakan, pihaknya bersama tenaga ahli mulai menyusun naskah akademik, termasuk rancangan UU tersebut bisa segera diperbaiki.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan, putusan MK beberapa waktu lalu baru masuk tahap memeriksa apakah proses pembentukan aturan itu sesuai konstitusi atau tidak, belum masuk kepada substansi.
"Karena ini yang diperiksa awal itu baru proses pembentukannya, MK menemukan ada proses pembentukan yang cacat, disuruh ulang untuk itu," kata Saldi dalam sebuah kuliah umum di Universitas Sebelas Maret (UNS) yang ditayangkan dalam kanal Youtube Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat, 3 Desember lalu.
Menurut Saldi, terdapat empat aspek cacat formal dalam UU Cipta Kerja. Pertama, aturan itu tidak dibentuk berdasarkan UU PPP. Kedua, tidak memenuhi asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, ketiga tidak melibatkan partisipasi publik yang luas, dan terakhir ada norma yang telah ditetapkan bersama oleh DPR dan pemerintah mengalami perubahan.
Oleh karena itu, Saldi menyebut pemerintah dan DPR harus melibatkan partisipasi masyarakat dalam menyusun kembali UU Cipta Kerja.
"Ada yang berfikir ini memperbaiki UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan saja. Enggak. Itu salah satunya. Yang lainnya apa? Perbaiki juga UU itu dengan melibatkan partisipasi publik yang bermakna. Bagaimana itu? Kami tak mau menentukannya," jelas Saldi.
Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa putusan uji formil UU Cipta Kerja itu harus menjadi pelajaran bagi pemerintah dan DPR. Jimly menyebut, kedua lembaga itu tidak boleh lagi sembarangan membuat sebuah undang-undang.
Menurut Jimly, putusan MK terkait UU Cipta Kerja tersebut sekaligus menegaskan bahwa uji formil terhadap suatu undang-undang jauh lebih strategis. Oleh sebab itu, ia berharap putusan MK dapat menjadi referensi bagi pemerintah dan DPR dalam menyusun undang-undang.
"Jadi tidak boleh lagi DPR dan pemerintah sembarangan membuat undang-undang. Itu enggak bisa lagi, karena mekanisme kontrol konstitusional melalui peradilan uji formil ini," kata Jimly beberapa waktu lalu.
Jakarta, CNN Indonesia --
Undang-undang Cipta Kerja kembali memantik diskusi publik pada tahun ini. Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
UU Cipta Kerja dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hakim MK pun meminta pemerintah memperbaiki undang-undang tersebut dalam kurun waktu dua tahun.
"Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan'," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan, Kamis, 25 November lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apabila dalam ketentuan waktu itu DPR dan pemerintah selaku pembentuk undang-undang tidak menyelesaikan perbaikan, maka UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.
Dalam pertimbangannya, mahkamah menilai tata cara pembentukan UU Cipta Kerja tidak didasarkan pada cara dan metode yang pasti, baku, dan standar, serta sistematika pembentukan undang-undang, terjadinya perubahan penulisan beberapa substansi pasca persetujuan bersama DPR dan Presiden dan bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan.
Kendati begitu, empat hakim menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Keempat hakim itu yakni Arief Hidayat, Anwar Usman, Manahan Sitompul, dan Daniel Yusmic. Keempatnya berpendapat bahwa permohonan judicial review UU Cipta Kerja seharusnya ditolak.
Arief dan Anwar dalam pertimbangannya mengatakan, kendati dalam pembentukannya memiliki kelemahan dari sisi format dan teknis, namun penggabungan atau metode omnibus law menurutnya dibutuhkan sistem hukum Indonesia. Menurut mereka, tidak ada yang keliru dalam pembentukan UU Cipta Kerja dengan metode omnibus law.
Keduanya berpendapat, metode omnibus law diharapkan dapat mengatasi permasalahan hyper regulation peraturan perundang-undangan mengatur hal yang sama dan berpotensi tumpang tindih dan memberikan ketidakpastian hukum.
Dissenting opinion dari hakim konstitusi Manahan Sitompul dan Daniel Yusmic tak berbeda jauh dengan Arief dan Anwar. Manahan beranggapan bahwa pembentukan UU Cipta Kerja tak bertentangan dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, pemerintah maupun DPR telah menjalankan prosedur perihal pembentukan peraturan perundang-undangan. Ia juga menilai pembentuk undang-undang telah berupaya melakukan terobosan hukum di tengah persoalan akut di bidang legislasi seperti membengkaknya jumlah regulasi yang kurang mendukung kemudahan berusaha dan ketiadaan lembaga tunggal yang mengelola data peraturan perundang-undangan yang resmi.
Putusan MK dan dissenting opinion empat hakim ini nyatanya dianggap membingungkan. Pakar Hukum Tata Negara dari STIH Jentera Bivitri Susanti bahkan menilai putusan MK terkait UU Cipta Kerja ini sebagai jalan tengah.
"Bisa dilihat dari amar putusan dan adanya empat dari sembilan hakim yang berpendapat berbeda, putusan ini memang seperti 'jalan tengah'," ujar Bivitri.
Menurut Bivitri, jalan tengah itu ternyata menimbulkan kebingungan. Menurut dia, putusan MK itu menyatakan proses legislasi UU Cipta Kerja inkonstitusional, artinya sebuah produk yang dihasilkan dari proses inkonstitusional seperti aturan pelaksana juga inkonstitusional, sehingga tidak bisa berlaku.
Namun, putusan ini membedakan antara proses dan hasil, sehingga yang dinyatakan inkonstitusional hanya proses pembuatannya, sedangkan undang-undangnya tetap konstitusional dan berlaku.
Bivitri mengaku tetap mengapresiasi putusan MK. Menurutnya, putusan MK tersebut mengkonfirmasi buruknya proses perumusan Undang-Undang Cipta Kerja yang diteken Presiden Joko Widodo pada 2 November 2020 itu. Namun, kata Bivitri, keputusan MK ini bukan sebuah 'kemenangan' bagi pemohon lantaran UU Cipta Kerja tetap berlaku sampai dua tahun lagi.
"Yang masih bisa sedikit melegakan adalah karena tidak boleh lagi ada peraturan pelaksana (PP) dan Perpres yang diperintahkan secara eksplisit untuk dibuat dalam 2 tahun ini. Tetapi inipun berarti, peraturan pelaksana yang sudah ada dan penuh kritik, tetap berlaku," ujarnya.
UU Cipta Kerja Cacat Sejak Awal
Undang-undang Cipta Kerja kembali memantik diskusi publik pada tahun ini. Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Putusan MK ini pun ditafsirkan berbeda oleh sejumlah pihak. Presiden Jokowi bersikeras bahwa dengan putusan MK, UU Cipta Kerja tetap berlaku. Menurut Jokowi, dalam putusan MK, tidak ada satupun pasal di UU Cipta Kerja yang dibatalkan oleh MK.
"Dengan dinyatakan masih berlakunya UU Cipta Kerja oleh MK, maka seluruh materi dan substansi dalam UU Cipta Kerja dan aturan sepenuhnya tetap berlaku tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK," ujar Jokowi kala itu.
Di sisi lain, serikat buruh menyatakan pemerintah seharusnya membuat UU Cipta Kerja dari awal pasca putusan MK. Menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, pembentukan aturan tersebut dinyatakan inkonstitusional bersyarat atau tidak tunduk dengan aturan pembentukan undang-undang.
"UU (UU Nomor 15 Tahun 2019) adalah UU delegasi dari Pasal 22A UUD 1945. Pasal itu berisi aturan tentang membentuk UU," kata Said beberapa waktu lalu.
DPR kemudian turut menyikapi putusan MK tersebut. Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa perbaikan UU Cipta Kerja perlu dilakukan dengan cepat dan tidak boleh melebihi batas waktu yang diputuskan oleh MK, agar undang-undang tersebut tidak menjadi inkonstitusional secara permanen.
Pada Rapat Paripurna Selasa, 7 Desember, DPR akhirnya menyertakan UU Cipta Kerja masuk ke dalam Prolegnas Prioritas bersama 39 rancangan undang-undang lainnya.
Namun demikian, sebelum memperbaiki UU Cipta Kerja, DPR berencana merevisi Undang-undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP). Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Subagyo mengatakan, pihaknya bersama tenaga ahli mulai menyusun naskah akademik, termasuk rancangan UU tersebut bisa segera diperbaiki.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan, putusan MK beberapa waktu lalu baru masuk tahap memeriksa apakah proses pembentukan aturan itu sesuai konstitusi atau tidak, belum masuk kepada substansi.
"Karena ini yang diperiksa awal itu baru proses pembentukannya, MK menemukan ada proses pembentukan yang cacat, disuruh ulang untuk itu," kata Saldi dalam sebuah kuliah umum di Universitas Sebelas Maret (UNS) yang ditayangkan dalam kanal Youtube Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat, 3 Desember lalu.
Menurut Saldi, terdapat empat aspek cacat formal dalam UU Cipta Kerja. Pertama, aturan itu tidak dibentuk berdasarkan UU PPP. Kedua, tidak memenuhi asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, ketiga tidak melibatkan partisipasi publik yang luas, dan terakhir ada norma yang telah ditetapkan bersama oleh DPR dan pemerintah mengalami perubahan.
Oleh karena itu, Saldi menyebut pemerintah dan DPR harus melibatkan partisipasi masyarakat dalam menyusun kembali UU Cipta Kerja.
"Ada yang berfikir ini memperbaiki UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan saja. Enggak. Itu salah satunya. Yang lainnya apa? Perbaiki juga UU itu dengan melibatkan partisipasi publik yang bermakna. Bagaimana itu? Kami tak mau menentukannya," jelas Saldi.
Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa putusan uji formil UU Cipta Kerja itu harus menjadi pelajaran bagi pemerintah dan DPR. Jimly menyebut, kedua lembaga itu tidak boleh lagi sembarangan membuat sebuah undang-undang.
Menurut Jimly, putusan MK terkait UU Cipta Kerja tersebut sekaligus menegaskan bahwa uji formil terhadap suatu undang-undang jauh lebih strategis. Oleh sebab itu, ia berharap putusan MK dapat menjadi referensi bagi pemerintah dan DPR dalam menyusun undang-undang.
"Jadi tidak boleh lagi DPR dan pemerintah sembarangan membuat undang-undang. Itu enggak bisa lagi, karena mekanisme kontrol konstitusional melalui peradilan uji formil ini," kata Jimly beberapa waktu lalu.