Yogyakarta, CNN Indonesia -- Tanda pagar (tagar/hashtag) #SriSultanYogyaDaruratKlitih menggema di media Twitter pada Selasa (28/12).
Tagar tersebut digaungkan warganet yang mengeluhkan munculnya kembali kasus kejahatan jalanan atau klitih di DIY. Tagar ini muncul berbarengan dengan topik 'klitih' yang trending di Twitter dan tagar #YogyaTidakAman.
Kasus klitih terbaru muncul di wilayah Kabupaten Sleman. Kejadiannya, Senin (27/12) dini hari lalu, korbannya adalah seorang remaja berinisial D (16) serta F (16). Korban diduga mengalami pengeroyokan dan pembacokan oleh sekelompok orang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolres Sleman AKBP Wachyu Tri Budi Sulistyono menyebut pihaknya telah mengamankan enam orang terkait penganiayaan terhadap D, dan sebagian besar berstatus pelajar. Para pelaku telah ditetapkan tersangka, kini ditahan di Mapolsek Ngaglik.
"Yang di bawah umur saat ini baru satu orang dari enam yang kita amankan. Tergabung dalam kelompok salah satu geng," kata Wachyu di Mapolres Sleman, Selasa (28/12).
Wachyu menyebut kejadian ini diawali ketika para pelaku merayakan suatu acara di sebuah hotel Jalan Kaliurang, Sleman. Saat perjalanan pulang, keenamnya terlibat keributan dengan pengguna jalan yang tak lain adalah D dan F.
"Motif mereka hanya ketersinggungan di jalan saja. Barbuk (barang bukti) sementara masih kita gali karena kita tangkap tadi subuh. Ya mungkin nanti (pelaku) bertambah atau nanti kita lihat keterlibatan mereka sejauh mana enam orang itu," imbuhnya.
Sementara itu, satu peristiwa yang diduga klitih lainnya sempat viral di media sosial dan memakan korban seorang perempuan. Tangannya mengalami luka mirip sayatan usai sempat dipepet sepeda motor yang dikendarai dua orang tak dikenal berboncengan. Kejadiannya di Underpass Kentungan, Depok, Sleman, Senin (27/12) malam.
Walaupun demikian, polisi menyatakan pihaknya akan menyelidiki lebih dahulu.
"Kita jangan menyimpulkan (klitih) dulu. Tapi kami akan tetap menyelidiki. Termasuk kita meningkatkan kegiatan yang sifatnya preemtif dan preventif. Patroli akan kita tingkatkan lagi, " kata Wachyu.
Sementara itu, Kapolresta Yogyakarta Purwadi Wahyu Anggoro membeberkan sejauh ini pihaknya mencatat 17 kasus klitih sepanjang Januari hingga 27 Desember 2021 ini. Lokasi kejahatan jalanan merata di Kota Yogyakarta.
Beberapa lokasi yang menjadi aksi klitih ini antara lain, Kecamatan Wirobrajan 2 TKP, Mantrijeron 3 TKP, Umbulharjo 3 TKP, Tegalrejo 1 TKP, Kotagede 1 TKP, Gondokusuman 1 TKP, Gondomanan 1 TKP, Mergangsan 1 TKP, dan Jetis 1 TKP.
"Ada 17, belum ada tambahan lagi. Dari belasan itu ada 4 yang belum terpecahkan," kata Purwadi melalui pesan WhatsApp, Selasa (28/12).
Baca halaman selanjutnya langkah dari Pemprov DIY
Solusi dari Pemda DIY Minimalisasi Kenakalan Remaja
Ilustrasi kekerasan. (iStock/ManuelVelasco)
Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan pihaknya saat ini fokus menyusun program anyar pembinaan anak bawah umur yang berhadapan dengan hukum dan berstatus diversi, khususnya terkait kasus kejahatan jalanan.
Misinya, adalah membina para pelaku klitih tersebut sebelum dikembalikan ke keluarga dan masyarakat.
Program ini nantinya diampu beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sekaligus, dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY selaku lembaga koordinatornya. Diharapkan dengan program ini para anak bawah umur pelaku klitih tak mengulangi perbuatan kriminalnya di kemudian hari, sehingga kasus kejahatan jalanan bisa ditekan bersamaan dengan operasi dari kepolisian.
"Mulai dari asesmen dulu terhadap anak yang bersangkutan, kemudian bagaimana membekali mental mereka dengan hal-hal positif. Lalu bagaimana membeikan pemberdayaan terhadap mereka, lalu kita bisa kembalikan anak kepada keluarga dan masyarakat," kata Aji di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Selasa.
Ketua Umum Yayasan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) DIY, Sari Murti Widyastuti menyebut aksi klitih ini sebagai salah satu bentuk kenakalan remaja yang sudah mengarah ke tindak kriminal. Bahkan beberapa kasus sampai berujung kehilangan nyawa untuk korbannya.
Sari mengatakan, penanganan kenakalan remaja musti memetakan terlebih dahulu jenisnya, mengingat wujud penanganannya pun berbeda-beda tiap kategorinya.
"Yang jelas kalau itu sudah masuk ranahnya SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak), yang sudah lanjut ke hukum ya itu lanjut ke hukum. Nggak bisa kemudian ide baru ini masuk ke situ, tapi kalau yang di luar itu sebaiknya ini yang dipikirkan sebagai sesuatu yang sifatnya inovatif dari Jogja istimewa itu," kata Sari di Kepatihan.
Program baru ini masih diatur ranah ketugasannya agar nantinya tak ada tumpang tindih antar OPD. Program ini juga akan mencakup pembinaan terhadap para orangtua agar mereka bisa menyadari peran dan fungsinya di keluarga.
LPA sendiri, lanjut Sari, mencatat fenomena klitih di DIY yang masih cukup marak. Terbukti dari masih adanya anak usia bawah umur yang dikirim ke lembaganya untuk dibina.
"Ya saya prihatin. Paling tidak setiap hari anak umur 15, 16, 17 tahun, sekitar itu ada aja," pungkasnya.