Jokowi soal Aturan Karantina: Tak Ada Dispensasi, Apalagi Bayar-bayar
Presiden Joko Widodo meminta kabinetnya menghapus dispensasi karantina dari luar negeri. Dia juga menyinggung kasus suap karantina yang terjadi beberapa waktu lalu.
Jokowi ingin kedatangan orang dari luar negeri diperketat. Hal itu ditekankan setelah Covid-19 varian Omicron memicu lonjakan kasus di sejumlah negara.
"Saya minta betul-betul utamanya yang terkait dengan Omicron ini adalah karantina bagi yang datang dari luar negeri. Jangan ada lagi dispensasi-dispensasi, apalagi yang bayar-bayar itu kejadian lagi," kata Jokowi saat membuka rapat evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/1).
Jokowi mengingatkan jumlah kasus Covid-19 varian Omicron di Indonesia sudah mengalami lonjakan. Dia mencatat ada 136 kasus Omicron hingga akhir pekan lalu.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menekankan persiapan fasilitas kesehatan dalam mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19. Dia ingin seluruh rumah sakit siap mengantisipasi kemungkinan tersebut.
"Persiapan fasilitas-fasilitas kesehatan yang kita miliki baik pusat maupun daerah karena tadi pagi saya mendapat informasi bahwa sudah terjadi transmisi lokal kasus Omicron," tuturnya.
Sebelumnya, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan Keputusan Satgas Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022. Aturan itu mencantumkan kewajiban karantina 10-14 hari bagi orang yang datang dari luar negeri.
Karantina 14 hari diberlakukan bagi orang yang datang dari negara yang melaporkan transmisi lokal Omicron. Adapun karantina 10 hari berlaku bagi pelaku perjalanan dari negara lainnya.
(dhf/ain)