Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengingatkan ancaman penyebaran Covid-19 varian B.1.1.529 atau omicron dalam pembelajaran tatap muka (PTM) yang cepat sehingga semua pihak harus selalu waspada.
"Kita tahu kasus Omicron merupakan kasus yang memang tidak terlalu berat. tetapi sangat mudah menyebar. Untuk itu kita perlu memperhatikannya," kata Plt Dirjen Kesehatan masyarakat Kemenkes Kartini Rustandi dalam webinar, Senin (3/1)
Kartini mengingatkan agar semua pihak tidak terlena dengan situasi pandemi yang sedang melandai. Berdasarkan catatan Kemenkes, kasus COvid-19 pada anak menyasar pada usia 0-18 tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari rentang usia tersebut, kasus Covid-19 paling banyak menginfeksi anak usia 7-12 tahun, usia 16-18 tahun pada posisi kedua, dan terakhir, usia 13-15 tahun.
"Artinya, anak-anak kita yang sedang dalam usia sekolah dan tentunya ini menjadi perhatian kita, terlebih pada saat ini kasus Omicron sudah masuk di Indonesia," ujar Kartini.
Kartini menyebut penularan Covid-19 yang terjadi pada anak-anak terjadi karena tertular dari guru yang positif. Kartini mengaku masih terdapat guru dan pegawai sekolah yang belum melakukan vaksinasi. Kartini juga tidak menutup potensi penularan dari siswa maupun keluarga mereka.
"Mereka tidak punya gejala, tetapi seringkali mereka menjadi penular, dan juga penyebabnya sekolah yang tidak memeriksa siswa yang bergejala," tuturnya.
Kartini juga mengingatkan sepanjang pelaksanaan PTM terbatas pada 2021 muncul klaster-klaster COvid-19 di berbagai sekolah di Indonesia.
Di Bandung misalnya, terdapat klaster Covid-19 di 50 sekolah dengan 224 siswa dan 19 guru positif. Akhirnya, PTM terpaksa dihentikan di beberapa sekolah. Selain Bandung, klaster Covid-19 juga muncul di Pekanbaru, Riau.
Lebih lanjut, Kartini juga menyebut hingga saat ini tingkat vaksinasi anak-anak baru mencapai angka 50 persen.
"Baru 50 persen karena memang juga anak-anak kita di awal tahun atau pada saat anak-anak kita usia 12-17 tahun baru mulai 1 Juli, sedangkan anak usia 6-12 tahun baru dimulai 14 Desember," ujarnya.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Melki Laka Lena, meminta tes Covid-19 dilakukan sebanyak dua kali dalam seminggu di sekolah yang mulai menggelar PTM dengan kapasitas ruang kelas bisa terisi 100 persen
Menurutnya, pelaksanaan tes Covid-19 dua kali dalam seminggu harus dilakukan terhadap semua pihak, mulai dari murid hingga orang yang mengantarkan murid ke sekolah seperti orangtua atau sopir.
"Tentu harus diadakan rutin seminggu, katakanlah dua kali, di awal minggu dan akhir minggu pelaksanaan tatap muka ini, dilakukan proses testing, deteksi terhadap semua anak-anak yang hadir, termasuk juga yang mengantar baik orang tua atau sopir," kata Melki saat dihubungi, Senin (3/1).
Melki mengatakan, pelaksanaan PTM 100 persen yang dimulai di Jakarta merupakan salah satu cara untuk memulai pola kehidupan baru di era pandemi Covid-19. Namun, evaluasi dari waktu ke waktu tetap harus dilakukan dalam menentukan keberlanjutan PTM 100 persen tersebut.
Sebelumnya, pemerintah mewajibkan pelaksanaan PTM 100 persen di sekolah yang berada di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1, 2, dan 3.
PTM 100 persen dimulai pada semester genap tahun ajaran 2021/2022 atau Januari. Sejumlah aturan menjadi syarat pelaksanaan PTM, salah satunya adalah tingkat vaksinasi peserta didik.