Polisi Usut Unsur Pidana di Kasus Perzinahan PNS Kemenhub

CNN Indonesia
Senin, 03 Jan 2022 21:13 WIB
Ilustrasi terduga pelaku (Unsplash/Pixabay)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi menduga ada unsur pidana dalam kasus perzinahan yang dilakukan oleh pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berinisial BM.

Kasus ini bermula ketika istri dari BM melaporkan suaminya usai diduga menikah siri dengan perempuan lain. Sejak itu, istri dan anaknya cuma diberi nafkah yang sangat sedikit.

"Iya itu patut diduga (ada unsur pidana), kita lagi sidik, nanti kita akan buat berita acara pemeriksaan (BAP) saksi-saksi yang ada," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardana saat dikonfirmasi, Senin (3/1).

Kasus yang dilaporkan oleh istri BM, yakni RO ini juga telah naik ke tahap penyidikan pada 23 Desember 2021.

Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan nomor B/418/S.3/XII/2021/Restro JP juga telah dikirim ke Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Penyidik telah memeriksa dan menggali keterangan RO selaku pelapor. Saat ini, lanjutnya, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi juga terus dilakukan oleh penyidik.

Setelah pemeriksaan seluruh saksi rampung dan dirasa cukup, barulah penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap BM selaku terlapor.

"Terlapor nanti biasa di akhir setelah ada saksi, kemudian mungkin kalau ada perlu ahli pidana, baru terlapor," ucap Wisnu.

Sebelumnya, seorang perempuan RO melaporkan suaminya, BM yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ke pihak berwajib.

Laporan diajukan karena BM tidak memberikan nafkah secara layak kepada RO dua anaknya. Menurutnya, ini terjadi setelah suaminya menikah siri dengan perempuan lain.

"Saya kini hanya dikirim Rp1.350.000 per bulan. Sebelum nikah siri, saya dan anak diberi Rp20 juta tiap bulan," kata RO kepada wartawan, Selasa (12/10).

Selain sang suami, RO juga turut melaporkan seorang perempuan berinisial IM, yang diduga adalah istri siri dari suaminya. Laporan ini dilayangkan oleh perempuan ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 16 Januari dan terdaftar dengan nomor 067/K/I/2021/RESTRO JAKPUS.

Di sisi lain, RO mengungkapkan bahwa dirinya juga pernah membuat aduan ke Kemenhub. Namun, aduan itu tak diproses sesuai harapannya.

Padahal, perempuan itu menyebut bahwa akibat tak ada sanksi terhadap suaminya, dirinya tak bisa mengajukan gugatan cerai.

"Izin melakukan gugatan cerai katanya bisa diberikan jika sudah diputus bersalah dalam laporan kasus dugaan perzinahan yang saya laporkan, dan sanksi disiplin PNS dijatuhkan. Tapi ya keduanya saat ini nggak jalan, makanya saya bingung harus mengadu kemana lagi," tuturnya.

(dis/bmw)


Saksikan Video di Bawah Ini:

Melihat Penghasilan Tambahan PNS Selain Gaji

KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK