Aturan Lengkap dan Daftar Daerah PPKM Level 3 Luar Jawa Bali

CNN Indonesia
Selasa, 04 Jan 2022 08:19 WIB
PPKM Level 3 memuat sejumlah aturan, salah satunya kewajiban work from home (WF)) untuk para pekerja di sektor non esensial.
Ilustrasi. Dalam penanggulangan pandemi Covid-19, Pemerintah Indonesia kembali memperpanjang PPKM di Luar Jawa dan Bali dari 4 hingga 17 Januari 2022. (ANTARA FOTO/Teguh Prihatna)

Peraturan aktivitas PPKM level 3 dimuat dalam Instruksi Menteri dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 02 tahun 2022. Berikut peraturan lengkap untuk daerah yang berstatus level 3:

Sektor nonesensial WFO 50 Persen

Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial staf yang bekerja di kantor (work from office/WFO) diberlakukan maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan secara ketat. Namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama 5 hari.

Sektor esensial beroperasi 100 persen

Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan termasuk didalamnya Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi, pusat perbelanjaan/ mall dan teknologi informasi diperbolehkan beroperasi 100 persen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Restoran sampai mall 50 persen

Restoran/rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang atau besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat melayani makan di tempat/dine in dibatasi jam operasional sampai Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen dan 2 orang per meja.

Tempat ibadah 50 persen

Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen atau maksimal 50 orang.

(cfd/kid)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER