Jakarta, CNN Indonesia --
Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Luar Jawa dan Bali dari 4 hingga 17 Januari 2022.
"Diperpanjang hingga 17 Januari 2022," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Senin (3/1).
Pada perpanjangan kali ini, jumlah daerah PPKM level 1 naik dari 191 daerah menjadi 227 kabupaten/kota. Sementara, daerah PPKM level 3 berkurang cukup drastis dari 26 daerah menjadi 11 kabupaten dan kota.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut daerah yang masih berstatus PPKM Level 3:
Aceh
- Kabupaten Aceh Utara
Kalimantan Tengah
- Kabupaten Sukamara
Maluku
- Kabupaten Seram Bagian Barat,
Maluku Utara
- Kabupaten Paniai
- Kabupaten Lanny Jaya
- Kabupaten Dogiyai
- Kabupaten Intan Jaya
- Kabupaten Deiyai
Papua Barat
- Kabupaten Teluk Bintuni
- Kabupaten Pegunungan Arfak
- Kota Sorong
Baca halaman selanjutnya untuk tahu aturan lengkap PPKM Level 3
Peraturan aktivitas PPKM level 3 dimuat dalam Instruksi Menteri dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 02 tahun 2022. Berikut peraturan lengkap untuk daerah yang berstatus level 3:
Sektor nonesensial WFO 50 Persen
Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial staf yang bekerja di kantor (work from office/WFO) diberlakukan maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan secara ketat. Namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama 5 hari.
Sektor esensial beroperasi 100 persen
Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan termasuk didalamnya Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi, pusat perbelanjaan/ mall dan teknologi informasi diperbolehkan beroperasi 100 persen.
Restoran sampai mall 50 persen
Restoran/rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang atau besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat melayani makan di tempat/dine in dibatasi jam operasional sampai Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen dan 2 orang per meja.
Tempat ibadah 50 persen
Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen atau maksimal 50 orang.