Polisi: Pelanggan Artis CA Bisa Dipidana Asal Istri Lapor

CNN Indonesia
Selasa, 04 Jan 2022 11:47 WIB
Polisi menegaskan pelanggan jasa prostitusi artis CA bisa dipidanakan jika ada pihak pelapor, dalam hal ini istri yang bersangkutan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan didampingi Jajaranya menunjukkan barang bukti foto artis CA dalam kasus prostitusi online. (ANTARA/RENO ESNIR)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan mengatakan pelanggan prostitusi online dalam kasus artis CA dapat dipidana jika ada laporan.

"Iya ( bisa dipidana), kalau dari istrinya ada (laporan)," kata Zulpan saat dikonfirmasi,, Selasa (4/1).

Zulpan turut membenarkan bahwa saat ditangkap di sebuah hotel mewah di Jakarta Pusat, CA sedang bersama seorang pelanggan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya kan berdua dia, sudah tidak menggunakan pakaian," ucap Zulpan.

Zulpan juga telah angkat suara terkait desakan sejumlah pihak, termasuk Komnas Perempuan kepada kepolisian untuk mengungkap siapa pelanggan dalam prostitusi online ini.

"Terkait hal ini, pendapat Komnas Perempuan tersebut memang ada maksud dan tujuan yang baik, ini harus disikapi secara proporsional merujuk kepada KUHP, UU Pornografi dan ITE," kata Zulpan.

"Saya rasa ini terlalu berlebihan apabila Komnas Perempuan merujuk ke UU human trafficking atau perdagangan orang," ujarnya.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan artis CA dan tiga muncikari berinisial KK, R dan UA sebagai tersangka kasus prostitusi online.

Mereka dijerat Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE dan atau Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2017 dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 296 KUHP.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyatakan akan menimbang pemidanaan konsumen jasa prostitusi dalam pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

"Nah ini yang nanti tentu karena RKUHP ini belum kita sahkan dan kemudian akan diajukan kembali ke DPR akan kita lihat ya. Apakah kemudian akan kita buka kembali pembahasan tentang keseimbangan dalam kasus prostitusi," kata dia, kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (3/1).

(dis/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER