Ahli Forensik Ungkap Luka Tembak Laskar FPI Merobek Jantung dan Paru

CNN Indonesia
Selasa, 04 Jan 2022 17:06 WIB
Dalam persidangan, ahli forensik RS Polri Kramat Jati menyatakan enam Laskar FPI tewas karena luka tembak di dada kiri, satu korban tertembak di mata kiri.
Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari. (CNN Indonesia/Yogi Anugrah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sejumlah ahli forensik Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, menyatakan enam orang Laskar FPI yang tewas dalam tragedi KM 50 mengalami luka tembak di dada kiri, satu korban tertembak di mata kiri.

Mereka juga menemukan luka tembak itu merobek jantung dan paru-paru yang mengakibatkan pendarahan.

Dokter ahli forensik, Farah P. Kaurow, menyebut di bagian luar jenazah Muhammad Suci Khadavi ditemukan tiga luka tembak masuk pada dada kiri dan tiga luka tembak keluar pada punggung kiri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat melakukan pemeriksaan dalam atau otopsi, Farah juga mendapati organ vital Suci robek dan mengalami pendarahan.

Hal ini ia sampaikan saat diperiksa sebagai ahli kasus pembunuhan empat Laskar FPI dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Kami temukan adanya tiga buah luka tembak masuk pada dada sisi kiri, 3 buah luka tembak keluar punggung sisi kiri," kata Farah, Selasa (4/1).

Sementara itu, pada jenazah Muhammad Reza, Farah menemukan dua luka tembak masuk pada dada kiri. Farah juga menemukan luka tembak keluar pada lengan atas kiri dan satu luka tembak keluar pada punggung kiri.

Jaksa lantas bertanya mengenai penyebab kematian korban. Menurut Farah, korban tewas karena organ vitalnya mengalami pendarahan.

"Apa yang menyebabkan kematian dari korban?" tanya Jaksa.

"Akibat luka tembak ditemukan pada dada yang merobek organ paru dan jantung sehingga menyebabkan pendarahan hebat," tutur Farah.

[Gambas:Video CNN]

Sementara itu, dokter spesialis forensik lainnya, Arif Wahyono menemukan dua luka tembak masuk pada dada kiri jenazah Ahmad Sofyan dan Fais Ahmad Syukur.

Kemudian, dua luka tembak keluar pada punggung Sofyan. Selain itu, satu luka tembak pada lengan kiri dan paha kanan pada tubuh Fais.

Menurut Arif, tidak ada tembakan yang menyasar tulang. Kendati demikian, luka tembak itu mengenai organ vital mereka.

"Kesimpulan apa penyebab kematian pada dua orang tersebut?" tanya Jaksa.

"Luka tembak pada dada yang mengenai jantung," jelas Arif.

Sementara itu, ahli forensik lainnya, Asri M. Pralebda menemukan empat buah luka tembak masuk pada dada kiri jenazah Luthfil Hakim dan luka tembak keluar di punggung kiri.

Saat Asri membedah jenazah tersebut, ia juga mendapati organ vitalnya mengalami robek.

"Kemudian pada saat autopsi atau bedah mayat ditemukan organ vitalnya robek," kata Asri.

Sementara, pada tubuh Andi Oktaviawan Asri menemukan dua luka tembak masuk pada dada sebelah kiri dan luka tembak keluar pada punggung kiri.

Asri juga menemukan satu luka tembak masuk pada mata kiri korban yang keluar di pelipis kiri.

"Untuk jenazah Andi dua buah luka tembak masuk di dada kiri, dua buah luka tembak keluarnya di punggung sebelah kiri, kemudian satu luka tembak di daerah mata kiri, keluarnya di pelipis kiri," jelas Asri.

Sebelumnya ahli uji balistik forensik dari Mabes Polri, Arif Sumirat menyebut empat dari enam Laskar FPI yang tewas dalam insiden KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada Desember 2020 lalu, ditembak hingga 11 kali dalam mobil saat hendak dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diamankan.

Hal itu disampaikan tim ahli uji balistik forensik dari Mabes Polri, Arif Sumirat selaku saksi dalam sidang lanjutan kasus Insiden KM 50 dengan dua terdakwa, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/12).

Enam anggota FPI terlibat dalam aksi kejar-kejaran dan baku tembak dengan anggota kepolisian dari Polda Metro Jaya. Peristiwa itu terjadi di depan Hotel Novotel, Jalan Interchange, Karawang, Jawa Barat hingga kawasan KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Jaksa menyebut enam anggota Laskar FPI ditembak tiga anggota Polda Metro Jaya yakni, Ipda Elwira Priadi Z., Briptu Fikri Ramadhan, dan Ipda Mohammad Yusmin. Sebanyak dua anggota FPI tewas dalam peristiwa baku tembak.

Sementara, empat orang lainnya meninggal saat hendak dibawa ke Polda Metro Jaya dalam keadaan hidup. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan pembunuhan empat Laskar FPI ini sebagai unlawful killing. Sementara, dua korban lainnya tewas dalam tindakan penegakan hukum.

JPU lantas mendakwa dua anggota Polda Metro Jaya Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan secara sengaja juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Selain itu, mereka juga didakwa Pasal 351 ayat 3 juncto Pasal 55 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Sementara, Elwira dinyatakan meninggal dalam kecelakaan yang terjadi pada Januari lalu. Namun kedua polisi pembunuh anggota FPI itu tidak ditahan sampai hari ini.

(iam/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER