Pendiri Kaskus Bantah Terlibat Penipuan Jual Beli Gedung

CNN Indonesia
Selasa, 17 Sep 2019 18:06 WIB
Pendiri Kaskus Andrew Darwis membantah terlibat dalam kasus dugaan pemalsuan dan pencucian uang yang dilaporkan oleh Titi Sumawijaya.
Co-founder Kaskus, Andrew Darwis (kiri), bantah terlibat penipuan dan pemalsuan dokumen gedung. (CNN Indonesia/Kustin Ayuwuragil)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pendiri Kaskus Andrew Darwis membantah terlibat dalam kasus dugaan pemalsuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilaporkan oleh Titi Sumawijaya.

Kuasa hukum Andrew, Abraham Sridjaja, mengatakan kliennya tak mengenal Titi dan baru mengetahui namanya setelah ada laporan polisi. Selain itu, ia menyebut bahwa Andrew tak pernah meminjamkan uang kepada Titi.

"Klien kami baru mengetahui nama tersebut sejak adanya laporan polisi dan orang tersebut tidak pernah meminjam uang kepada klien kami," kata Abraham dalam keterangan yang diterima CNNIndonesia.com, Selasa (17/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, dikatakan Abraham, Andrew mengenal sosok David Wira sejak pertengahan tahun 2018. Namun, Andrew membantah informasi bahwa David merupakan tangan kanannya.

Abraham juga mengatakan kliennya juga tak mengetahui perihal pinjam meminjam yang dilakukan oleh Titi. Termasuk soal sertifikat gedung yang dijadikan sebagai jaminan dalam proses pinjam meminjam itu.

Titi Sumawijaya (tengah) melaporkan Andrew Darwis terkait kasus penjualan gedung.Titi Sumawijaya (tengah) melaporkan Andrew Darwis terkait kasus penjualan gedung. (CNN Indonesia/Patricia Diah Ayu Saraswati)
"Klien kami sama sekali tidak mengetahui terkait adanya pinjam meminjam yang melibatkan tanah dan bangunan yang dibeli dari Susanto Tjiputra," ucap Abraham.

Abraham mengklaim bahwa proses jual beli yang dilakukan antara Andrew dan Susanto telah melalui proses yang sesuai dengan aturan atau ketentuan.

Dalam proses itu, kata Abraham, telah dilakukan pengecekan oleh PPAT/Notaris dan dinyatakan bersih atau tidak ada permasalahan. Kemudian, pelaksanaan jual beli itu juga dilakukan di hadapan PPAT serta telah dilakukan serah terima obyek jual beli dan dibayar lunas.

Selain itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) pun sudah melakukan balik nama sertifikat atas nama Andrew Darwis.

"Berdasarkan ketentuan di atas maka terbukti klien kami adalah pembeli beritikad baik dan pemilik sah atas obyek jual beli," ujar Abraham.

Jika ada permasalahan terkait jual beli tersebut, ia menilai seharusnya itu diselesaikan antara pihak-pihak yang terlibat sebelumnya.

"Maka hal tersebut adalah merupakan tanggung jawab para pihak sebelumnya sendiri, baik ranah perdata maupun pidana dan sudah seharusnya membebaskan klien kami dari segala tanggung jawab apapun yang memang tidak diketahui oleh klien kami," tutur Abraham.

Di sisi lain, Abraham meminta kepada semua pihak agar dapat menyelesaikan kasus tersebut secara arif bijaksana. Selain itu, juga diharapkan untuk tidak memanfaatkan momen untuk mendapatkan keuntungan tertentu.

Lebih lanjut, Abraham menyampaikan saat ini pihaknya tengah mempertimbangkan upaya hukum terhadap para pihak terkait.

"Setelah klarifikasi ini, maka sedang dipertimbangkan upaya hukum terhadap pihak-pihak yang sengaja beritikad buruk untuk merusak nama baik klien kami dengan memelintir fakta hukum yang ada (rekayasa fitnah)," kata Abraham.

Sebelumnya, Titi Sumawijaya melaporkan Andrew ke Polda Metro Jaya pada 13 Mei 2019. Pasal yang dilaporkan yakni dugaan tindak pidana pemalsuan dan atau penipuan dan atau TPPU yakni Pasal 263 ayat 2 KUHP, dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Laporan itu bermula saat Titi bermaksud meminjam uang sebesar Rp15 miliar kepada Andrew Darwis lewat perantara David Wira pada November 2018. David Wira diduga merupakan tangan kanan Andrew

Gedung Polda Metro Jaya.Gedung Polda Metro Jaya. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Dalam pinjaman itu, Titi memberikan jaminan berupa sebuah gedung di Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan.

Namun, sertifikat gedung yang digunakan sebagai jaminan itu berubah nama dari Titi menjadi atas nama Susanto pada awal Desember 2018. Lalu, sertifikat itu kembali berganti nama menjadi Andrew. Tak hanya itu, sertifikat gedung itu juga diduga telah diagunkan ke Bank UOB oleh Andrew.

(dis/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER