6 Tahun Pendam Kasus Pelecehan, Perempuan Citayam Laporkan Eks Tentara

CNN Indonesia
Selasa, 04 Jan 2022 20:47 WIB
Ilustrasi korban kekerasan seksual. (Foto: Istockphoto/ Slkoceva)
Jakarta, CNN Indonesia --

Usai memendam trauma pelecehan seksual sejak 2015, seorang perempuan berinisial TS (29) melaporkan seorang mantan tentara sekaligus paman satu marganya berinisial JS ke kepolisian.

Kuasa hukum TS, Yosia Silalahi, mengatakan bahwa pelecehan seksual ini bermula saat terlapor mendatangi rumah kontrakan korban di Citayam, Jawa Barat, pada 2015.

Sempat berbincang bersama, kedatangan terlapor berujung dengan aksi pelecehan seksual di kamar korban.

"Ini bejat namanya. Kita sama-sama tahu ya, di Indonesia ini jarang sekali ada korban pelecehan seksual yang berani speak up seperti TS. Selain kasusnya adalah aib keluarga, kejadian ini dilakukan oleh paman satu marganya sendiri," tutur Yosia, saat melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/12).

Menurut dia, kliennya selama ini memang memendam sendiri atas pelecehan seksual itu.

"Beberapa tahun lalu [kasusnya], baru sekarang korban berani speak up. Bisa dibilang [terlapor] pamannya sendiri tapi bukan paman sekandung," lanjut Yosia.

"Pelakunya inisial JS, dan kenapa kami bawa laporan sampai ke Polda Metro Jaya? Karena pelaku merupakan oknum mantan tentara," imbuhnya.

Dalam laporan ini, kata Yosia, pihaknya turut menyertakan sejumlah barang bukti. Salah satunya adalah keterangan dari saksi.

Dalam kesempatan sama, kuasa hukum lain dari TS, Sudirman Manalu menyebut bahwa sebelum membuat laporan ke pihak berwajib, pihaknya sempat melaporkannya ke Komnas Perempuan serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Lihat Juga :

Sudirman menyampaikan laporan ke kepolisian ini dibuat oleh korban agar terlapor bisa segera diproses dan dihukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Makanya kita minta ke polisi untuk segera mengusut kasus ini sampai tuntas. Kita ingin orang semacam ini tidak ada lagi di bumi Indonesia. Dia (JS) sangat berbahaya jika dibiarkan berkeliaran," ucap Sudirman.

Dalam banyak kasus, korban pelecehan seksual memendam trauma psikologis mendalam sehingga kesulitan mengungkapkannya kepada orang lain, termasuk saat dimintai kesaksiannya dalam proses hukum.

(dis/arh)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK