Polisi Temukan Bercak Darah di Mobil 6 Laskar FPI yang Ditembak Mati

CNN Indonesia
Selasa, 04 Jan 2022 23:40 WIB
Sejumlah fakta terungkap terkait hasil olah TKP baku tembak antara anggota Polda Metro Jaya dengan 6 Laskar FPI pada Desember 2020.
Enam Laskar FPI mengalami luka tembak di dada sebelah kiri hingga merobek paru-paru dan jantung. (Foto: CNN Indonesia/Yogi Anugrah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ahli DNA menemukan banyak bercak darah di dalam mobil Xenia silver yang ditumpangi enam Laskar FPI yang tewas dalam tragedi KM 50 Tol Jakarta-Cikampek Desember 2020 lalu.

Hal itu disampaikan ahli DNA dari Rumah Sakit Polri, Karamat Jati Jakarta Timur, Irfan Rovik, saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan pembunuhan di luar hukum oleh oknum polisi terhadap enam Laskar FPI tersebut.

"Awalnya kami tim empat orang melakukan identifikasi di mobil Xenia, kami menemukan ada banyak bercak darah," kata Irfan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (4/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Irfan mengatakan mereka melakukan olah TKP pada 19-20 Desember 2020. Pemeriksaan dilakukan pada mobil Chevrolet Spin milik Laskar FPI dan mobil Xenia silver milik polisi.

Mendengar ini, Jaksa kemudian bertanya apakah sampel DNA masih bisa diambil 12 hari setelah peristiwa penembakan.

Irfan lantas menjelaskan sampel dari barang bukti seperti darah dan sperma masih bisa diambil bahkan dalam waktu setahun setelah kejadian. Syaratnya, barang bukti itu berada di dalam suhu ruangan tertutup.

"Kalau itu darah atau sperma itu masih bisa jangankan 12 hari, setahun pun itu masih bisa jika itu terdapat di suhu ruang," tutur Irfan.

Irfan mengatakan bercak darah banyak ditemukan di jok tengah dan jok belakang Xenia silver. Identifikasi bercak darah itu berguna untuk mengungkap posisi korban.

Menurut Irfan, pada tahap awal timnya menguji apakah bercak itu darah manusia atau bukan dengan alat dan zat tertentu.

Jika teridentifikasi sebagai darah manusia, sampel itu akan dibawa ke pusat laboratorium forensik (Puslabfor) guna mengidentifikasi DNA nya.

"Hasil ada di BAP kami ada 4 profil DNA individu. Kita tuangkan di hasil berita acara pemeriksaan kita," kata Irfan.

Meski demikian, timnya tidak berhasil mengidentifikasi profil atau identitas pemilik DNA tersebut. Sebab, mereka tidak mendapatkan sampel DNA pembanding dari keluarga.

Sementara itu, barang bukti berupa pakaian yang timnya dapatkan juga sudah membusuk dan tergradasi.

"Ada pakaian yang dijadikan pembanding hanya saja sudah busuk terdegradasi jadi tidak tahu itu siapa. Sedangkan dari mobil Xenia ada 4 profil DNA atau individu," ujar Irfan.

Sebelumnya, tiga ahli forensik RS Polri menyatakan enam Laskar FPI mengalami luka tembak di dada sebelah kiri. Mereka menyebut organ vital seperti jantung dan paru-paru beberapa korban mengalami robek.

Sementara itu, ahli uji balistik forensik dari Mabes Polri, Arif Sumirat, menyebut empat dari enam Laskar FPI yang tewas dalam insiden KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada Desember 2020 lalu, ditembak hingga 11 kali dalam mobil saat hendak dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diamankan.

Hal itu disampaikan saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus Insiden KM 50 dengan dua terdakwa, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/12) tahun lalu.

Diketahui, enam anggota FPI terlibat dalam aksi kejar-kejaran dan baku tembak dengan anggota kepolisian dari Polda Metro Jaya. Peristiwa itu terjadi di depan Hotel Novotel, Jalan Interchange, Karawang, Jawa Barat hingga kawasan KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Jaksa menyebut enam anggota Laskar FPI ditembak tiga anggota Polda Metro Jaya yakni, Ipda Elwira Priadi Z., Briptu Fikri Ramadhan, dan Ipda Mohammad Yusmin. Sebanyak dua anggota FPI tewas dalam peristiwa baku tembak.

Sementara itu, empat orang lainnya meninggal saat hendak dibawa ke Polda Metro Jaya dalam keadaan hidup. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan pembunuhan empat Laskar FPI ini sebagai unlawful killing. Sementara itu, dua korban lainnya tewas dalam tindakan penegakan hukum.

JPU lantas mendakwa dua anggota Polda Metro Jaya Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan secara sengaja juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Selain itu, mereka juga didakwa Pasal 351 ayat 3 juncto Pasal 55 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Sementara, Elwira dinyatakan meninggal dalam kecelakaan yang terjadi pada Januari lalu. Namun kedua polisi pembunuh anggota FPI itu tidak ditahan sampai hari ini.

(iam/rds)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER