Ribuan massa buruh di Banten akan kembali menggelar demonstrasi di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, hari ini Rabu (5/1).
Lebih dari 10 ribu buruh dan mahasiswa diprediksi akan turun menuntut revisi upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2022 menjadi 5,4 persen.
"Tanggal 5 Januari Banten akan ada aksi besar-besaran, puluhan ribu buruh akan aksi di kantor Gubernur Banten," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal dalam konferensi pers, Selasa (4/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Demo hari ini juga menuntut Gubernur Banten WahidinHalim mencabut laporannya kepada buruh dalam kasus aksi menerobos kantor gubernur.
Said mengaku pihaknya tidak pantang menyerah, sekalipun diancam pidana oleh orang nomor satu di Banten.
"Tanggal 5 Januari, Banten akan ada aksi besar-besaran. Tak akan surut kami dipidanakan dengan Gubernur Banten. Walau kami sayangkan, baru pertama kali seorang gubernur pidanakan buruh karena aksi demo," ujarnya.
Gubernur Banten Wahidin Halim telah mencabut laporan dan sepakat berdamai dengan para buruh setelah kedua pihak bertemu di rumah pribadi politikus Partai Demokrat itu, di Pinang, Kota Tangerang, Banten, Selasa (4/1) malam.
"Sebagai pemimpin Banten bersama serikat buruh bertemu di sini, dan saya kira silaturahmi ini menjadi suatu nilai norma bagi umat muslim, masyarakat Indonesia," kata Wahidin.
"Dan saya terima dengan senang hati dan saya cabut (laporan di Polda Banten), karena saya prinsip tidak mau menyakiti siapapun, saya sendiri berpatokan pada akhlakul karimah," lanjutnya.
Unjuk rasa buruh juga rencananya digelar di Kantor Gubernur Jawa Barat, Gedung Sate, Bandung, 7 Januari mendatang. Said mengklaim Ridwan Kamil telah mengeluarkan aturan yang menyatakan kenaikan upah bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak memiliki landasan hukum yang jelas.
"Ridwan Kamil sebagai gubernur melanggar undang-undang, tiba-tiba hari ini mengeluarkan surat keputusan Gubernur Jawa Barat yang baru, tentang upah di atas satu tahun. Siapa yang perintahkan? Enggak ada undang-undangnya dan konstitusinya," katanya.
Menurutnya, pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun perhitungan upahnya mengikuti Kenaikan Upah Berkala Tahunan yang disepakati antara buruh dengan manajemen perusahaan, bukan diatur pemerintah daerah.
"Buruh dengan masa kerja di atas satu tahun, bukan upah minimum, namanya Kenaikan Upah Berkala Tahunan, siapa yang putuskan, perundingan antara serikat pekerja di tingkat perusahaan dengan manajemen perusahaan, bukan tugas gubernur," ucapnya.
(cfd/wis)