Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyebut semua kasus probable dan konfirmasi Covid-19 varian B.1.1.529 atau Omicron wajib melakukan isolasi di rumah sakit.
Ketentuan itu tertuang dalam urat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron (B.1.1.529) yang ditandatanginya 30 Desember 2021 lalu.
"Seluruh kasus probable dan konfirmasi varian Omicron (B.1.1.529.) baik yang bergejala (simptomatik) maupun tidak bergejala (asimptomatik) harus dilakukan isolasi di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan COVID-19," bunyi SE tersebut dikutip pada Rabu (5/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi menjelaskan, probable varian Omicron yaitu kasus konfirmasi Covid-19 yang hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan positif S-Gene Target Failure (SGTF) atau uji deteksi Single Nucleotide Polymorphism (SNP) berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) mengarah ke varian Omicron.
Sementara, kasus konfirmasi varian Omicron yaitu kasus konfirmasi Covid-19 dengan hasil pemeriksaan sekuensing positif Omicron SAR-COV-2.
Ia menyebut pada kasus yang tidak bergejala, isolasi dilakukan selama sekurang-kurangnya 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.
Selain itu, isolasi juga dilakukan setelah hasil pemeriksaan Nucleic Acid Amplification Test (NAAT) negatif selama 2 kali berturut-turut dengan selang waktu >24 jam.
Sementara, pada kasus yang bergejala ringan, pihaknya mewajibkan isolasi paling singkat 13 hari. Isolasi akan terus dilanjutkan jika gejala dan hasil pemeriksaan NAAT belum negatif.
"Pada kasus yang bergejala (simptomatik), isolasi dilakukan selama 10 (sepuluh) hari sejak muncul gejala ditambah dengan sekurang-kurangnya 3 hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan serta hasil pemeriksaan NAAT negatif selama 2 (dua) kali berturut-turut dengan selang waktu >24 jam," kata Budi dalam SE tersebut.
Ia berkata, biaya isolasi gratis ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Selain itu, dimungkinkan juga berasal dari sumber lain yang sesuai dengan ketentuan.
"Pembiayaan isolasi di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan COVID-19 varian Omicron (B.1.1.529.) dan karantina terpusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ucap Budi pada SE tersebut.
Baca halaman selanjutnya mengenai penambahan jumlah terkini pasien Covid-19 di Wisma Atlet