Pasien Probable Omicron Wajib Isolasi Minimal 10 Hari di Rumah Sakit

CNN Indonesia
Rabu, 05 Jan 2022 11:35 WIB
Lewat SE yang diteken Menkes pada 30 Desember 2021, semua kasus probable Omicron wajib melakukan isolasi minimal 10 hari di rumah sakit.
Rumah Susun Nagrak sebagai lokasi karantina Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari luar negeri setelah Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat. (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyebut semua kasus probable dan konfirmasi Covid-19 varian B.1.1.529 atau Omicron wajib melakukan isolasi di rumah sakit.

Ketentuan itu tertuang dalam urat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron (B.1.1.529) yang ditandatanginya 30 Desember 2021 lalu.

"Seluruh kasus probable dan konfirmasi varian Omicron (B.1.1.529.) baik yang bergejala (simptomatik) maupun tidak bergejala (asimptomatik) harus dilakukan isolasi di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan COVID-19," bunyi SE tersebut dikutip pada Rabu (5/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi menjelaskan, probable varian Omicron yaitu kasus konfirmasi Covid-19 yang hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan positif S-Gene Target Failure (SGTF) atau uji deteksi Single Nucleotide Polymorphism (SNP) berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) mengarah ke varian Omicron.

Sementara, kasus konfirmasi varian Omicron yaitu kasus konfirmasi Covid-19 dengan hasil pemeriksaan sekuensing positif Omicron SAR-COV-2.

Ia menyebut pada kasus yang tidak bergejala, isolasi dilakukan selama sekurang-kurangnya 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.

Selain itu, isolasi juga dilakukan setelah hasil pemeriksaan Nucleic Acid Amplification Test (NAAT) negatif selama 2 kali berturut-turut dengan selang waktu >24 jam.

Sementara, pada kasus yang bergejala ringan, pihaknya mewajibkan isolasi paling singkat 13 hari. Isolasi akan terus dilanjutkan jika gejala dan hasil pemeriksaan NAAT belum negatif.

"Pada kasus yang bergejala (simptomatik), isolasi dilakukan selama 10 (sepuluh) hari sejak muncul gejala ditambah dengan sekurang-kurangnya 3 hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan serta hasil pemeriksaan NAAT negatif selama 2 (dua) kali berturut-turut dengan selang waktu >24 jam," kata Budi dalam SE tersebut.

Ia berkata, biaya isolasi gratis ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Selain itu, dimungkinkan juga berasal dari sumber lain yang sesuai dengan ketentuan.

"Pembiayaan isolasi di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan COVID-19 varian Omicron (B.1.1.529.) dan karantina terpusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ucap Budi pada SE tersebut.

Baca halaman selanjutnya mengenai penambahan jumlah terkini pasien Covid-19 di Wisma Atlet

Bertambah 168, Pasien Covid-19 di Wisma Atlet Capai 1.206 Orang

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER