ANALISIS

Untung Rugi Polri di Bawah Kontrol Kementerian

CNN Indonesia
Rabu, 05 Jan 2022 14:10 WIB
Wacana penempatan Polri di bawah kendali kementerian dinilai bisa meringankan beban aparat, di sisi lain ada pula yang menganggap usulan itu bentuk kemunduran.
Kapolri Jendral Pol. Listyo Sigit Prabowo (tengah) menyapa tamu undangan saat acara Rilis Akhir Tahun 2021 di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/12/2021). Foto: ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA

Bambang mendorong Pemerintah dan DPR segera merevisi UU 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang sudah berusia 20 tahun. Di samping itu, ia menanti keseriusan pembuat UU untuk mengesahkan RUU Keamanan Nasional.

RUU Keamanan Nasional sempat memanas pada tahun 2007. Salah satu isu yang mencuat adalah mengenai kedudukan Polri dalam sistem keamanan nasional.

"Ini UU 2/2002 [tentang Kepolisian] lebih dulu dibandingkan UU Keamanan Nasional. Ini yang seharusnya segera dipikirkan oleh DPR dan Pemerintah agar tidak terjadi salah kaprah ke depan. Persoalan keamanan nasional itu tidak bisa direduksi terkait dengan kepolisian saja," tandasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bambang menambahkan, penempatan Polri di bawah naungan kementerian tidak serta merta menyelesaikan pekerjaan rumah terkait budaya kultural seperti kekerasan dan korupsi di tubuh Korps Bhayangkara.

"Yang terpenting sebelum reformasi kultural adalah reformasi sistem, kan. Kalau sistem aturannya seperti saat ini, ya, kita enggak berharap banyak bahwa kultur itu akan bisa berubah," tandasnya.

Alami Kemunduran

Direktur Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan, menilai gagasan Polri di bawah kementerian merupakan suatu kemunduran. Menurut dia, kedudukan Polri saat ini yang berada di bawah Presiden sudah paling tepat. Terlebih, hal itu sudah diatur dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan lainnya.

"Kalau sekarang [Polri] di bawah Presiden terus mau di bawah kementerian, mundur ke belakang kita ini. Pada dasarnya menurut kami Polri tetap di bawah Presiden biar dia semakin profesional. Masalah kritikan itu biar menjadi masukan bagi Polri untuk berbenah diri," ujar Edi melalui sambungan telepon.

Menurut dia, jika Polri di bawah kementerian, maka akan ada peluang intervensi-intervensi yang begitu besar. Hal itu dikarenakan Polri di bawah menteri yang merupakan jabatan politik.

"Di bawah Presiden saja intervensi terhadap kepolisian sangat banyak, apalagi nanti di bawah kementerian," imbuhnya.

Edi yang merupakan pakar hukum Kepolisian dari Universitas Bhayangkara Jakarta ini menambahkan tak ada untung-rugi bagi Polri ditempatkan baik di kementerian atau Presiden. Sebab, Polri hanya menjalankan tugas sebagaimana yang sudah diatur dalam UU.

Namun, sekali lagi, ia menegaskan kedudukan Polri di bawah Presiden sudah yang paling ideal.

"Untung rugi sebetulnya bagi Polri sih tidak ada ya. Dia hanya melaksanakan tugas, menjalankan amanah UU. Bagi Polri ya," ucap Edi.

Ia menambahkan, makna sebenarnya dari wacana terbaru adalah agar Polri bisa meningkatkan pelayanan, kinerja, dan profesionalismenya agar lebih dipercaya oleh masyarakat.

"Tapi, kita secara logika, kita tahu bahwasannya tugas polisi saat ini sangat banyak dan harapan masyarakat ke Polri sangat tinggi, artinya memang Polri harus bisa memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat," kata dia.

"Itu makna daripada wacana-wacana yang baru, Polri harus bisa meningkatkan pelayanan, kinerja, profesionalisme, Polri akan semakin dipercaya. Jadi, kalau melihat ini, tidak harus di bawah kementerian," pungkasnya.

(ryn/gil)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER