Medina Zein Akui Tak Masalah Jadi Tersangka: Siap dengan Semuanya

CNN Indonesia
Rabu, 05 Jan 2022 21:34 WIB
Medina Zein siap menghadapi proses hukum. (Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Jakarta, CNN Indonesia --

Selebgram Medina Zein mengaku tak mempermasalahkan statusnya sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik.

"Aku enggak masalah," kata Medina di Polda Metro Jaya,

Medina juga mengaku bahwa dirinya siap menghadapi proses hukum yang mesti dihadapinya dalam kasus pencemaran nama baik ini.

"Hargai proses hukum, siap dengan semuanya," ucap Medina singkat.

Sebelumnya, ia ditetapkan sebagai tersangka atas laporan yang dilayangkan oleh selebgram Marissya Icha pada September 2021, buntut perseteruan keduanya di media sosial.

Laporan terhadap Medina itu teregister dengan nomor LP/B4517/IX/2021/SPKT Polda Metro Jaya. Medina dilaporkan dengan Pasal 310 KUHP dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan atau Pasal 27 ayat 3 Juncto 45 UU ITE.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan sempat ada proses mediasi antara kedua pihak sebelum penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan Medina sebagai tersangka. Namun, mediasi itu gagal.

"Penyidik sudah memberikan ruang untuk mediasi kepada mereka, namun ternyata tidak terdapat jalan perdamaian di situ sehingga kasusnya berlanjut dan hari ini penyidik telah menetapkan Medina Zein sebagai tersangka," kata dia, di kantornya, Rabu (5/1).

Zulpan menuturkan bahwa penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga telah memiliki dua alat bukti yang cukup hingga akhirnya menetapkan Medina sebagai tersangka.

"Penetapan tersangka ini tentunya melalui proses penetapannya, dari segi hukum tentunya dua alat bukti sudah dimiliki penyidik," ujarnya.

Sebelumnya, kabar penetapan tersangka Medina Zein ini pertama kali diungkapkan oleh pengacara Marissya Icha, Ahmad Ramzy. Penyidik, katanya, akan memeriksa Medina sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik ini pada Senin (10/1).

(dis/arh)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK