Selebgram Medina Zein melaporkan balik selebgram Marissya Icha terkait dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya, Rabu (5/1).
Laporan ini dilayangkan Medina setelah dirinya berstatus sebagai tersangka terkait laporan yang dibuat Icha pada September 2021 lalu.
"Kedatangan kami ke Polda untuk melaporkan MI yang diduga melakukan tindak pidana melanggar UU ITE," kata pengacara Medina, Djamalluddin Koedoeboen di Polda Metro Jaya, Rabu (5/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Djamalluddin menjelaskan laporan ini buntut tudingan Icha terhadap Medina melakukan penyogokan karena mendapat penghargaan dengan masuk dalam daftar 50 orang terbaik di Indonesia tahun 2021.
Tudingan terhadap Medina tersebut, kata Djamalluddin, disampaikan oleh Icha lewat sebuah unggahan di media sosial.
"Di dalam postingan itu bahwa penghargaan yang diperoleh klien kami itu kata beliau penuh dengan sogokan atau dengan kata lain nembak. Ada gratifikasi ada hal-hal lain sebabkan klien kami dapatkan penghargaan itu," ujarnya.
Selain itu, laporan tersebut juga terkait dengan tudingan bahwa Medina memberikan cincin palsu kepada adik dari almarhum Febri Ardiansyah.
"Terlapor posting Instagram yang sindir klien kami dengan tuduhan bahwa 'ntar posting juga nih video diamond palsu yang Anda kasih ke adik almarhum'," ucap Djamalluddin.
Tak hanya itu, Djamalludin menyebut bahwa Icha juga menuding Medina dilarang bepergian ke luar negeri oleh pihak imigrasi.
Atas berbagai tudingan tersebut, Medina akhirnya melaporkan Icha ke pihak berwajib. Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/64/I/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 5 Januari 2022.
"Kita membuat laporan SPKT di Polda Metro Jaya dan laporan kita diterima," ucap Djamalluddin.
Dalam laporan itu, Icha dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.
Sebagai informasi, Medina Zein telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya atas laporan yang dilayangkan oleh Marissya Icha. Laporan terhadap Medina itu terdaftar dengan nomor LP/B4517/IX/2021/SPKT Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengungkapkan bahwa sempat dilakukan proses mediasi antara Medina dengan Icha terkait kasus ini.
Mediasi itu dilakukan sebelum penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan Medina sebagai tersangka. Namun, mediasi itu gagal.
"Penyidik sudah memberikan ruang untuk mediasi kepada mereka, namun ternyata tidak terdapat jalan perdamaian di situ sehingga kasusnya berlanjut dan hari ini penyidik telah menetapkan Medina Zein sebagai tersangka," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Rabu (5/1).
Terkait status tersangka ini, Medina mengaku tak mempermasalahkannya dan siap menghadapi proses hukum yang berlaku.
"Hargai proses hukum, siap dengan semuanya," ucap Medina.