Aturan Baru Sistem Kerja PNS 2022 di Masa Pandemi

CNN Indonesia
Kamis, 06 Jan 2022 15:24 WIB
Menpan RB memperbarui sistem kerja Aparatur Negeri Sipil (ASN) atau PNS di masa pandemi Covid-19 tahun 2022.
Menpan RB memperbarui sistem kerja Aparatur Negeri Sipil (ASN) atau PNS di masa pandemi Covid-19 tahun 2022. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo memperbarui sistem kerja Aparatur Negeri Sipil (ASN) atau PNS di masa pandemi Covid-19 tahun 2022.

Perubahan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas SE Menpan RB Nomor 23/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Selama PPKM Pada Masa Pandemi Covid-19. Aturan terbaru itu diteken Tjahjo pada Rabu (5/12).

"Hal ini dilakukan dengan memperhatikan arahan Presiden Jokowi dan kebijakan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) serta status penyebaran Covid-19," kata Tjahjo dalam keterangan tertulis, Kamis (6/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan ditetapkannya aturan ini, maka kapasitas kantor pemerintahan sektor non-esensial, kantor pemerintahan sektor esensial, dan kantor pemerintahan sektor kritikal berubah. Pemerintah tetap memberikan opsi Work From Home (WFH) atau Work From Office (WFO) untuk PNS.

Berikut rincian lengkap aturan kerja PNS terbaru:

Kantor Pemerintahan Sektor Non Esensial

Jawa dan Bali

• PPKM Level 1: 75 persen pegawai WFO

• PPKM Level 2: 50 persen pegawai WFO.

• PPKM Level 3: 25 persen pegawai WFO.

• PPKM Level 4: 100 persen pegawai WFH

Luar Jawa dan Bali

• PPKM Level 1: 75 persen pegawai WFO.

• PPKM Level 2: 50 persen pegawai WFO.

• PPKM Level 3: maksimal 50 persen pegawai WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.

• PPKM Level 4: 25 persen WFO. Jika ditemukan klaster, maka akan ditutup selama 5 hari.

Kantor Pemerintahan Sektor Esensial

Jawa dan Bali

• PPKM Level 1: maksimal 100 persen pegawai WFO.

• PPKM Level 2: maksimal 75 persen pegawai WFO.

• PPKM Level 3 dan 4: maksimal 50 persen pegawai WFO.

Luar Jawa dan Bali

• PPKM Level 1 dan 2: maksimal 100 persen WFO.

• PPKM Level 3: maksimal 100 persen WFO.

• PPKM Level 4: maksimal 50 persen WFO.

Kantor Pemerintahan Sektor Kritikal

Jawa dan Bali

• PPKM Level 1, 2, 3, dan 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.

Luar Jawa dan Bali

• PPKM Level 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.

(dal/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER