Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandung, Adi Junjunan Mustafa mengatakan jumlah pegawai yang terpapar virus corona di lingkungan Pemkot Bandung semakin bertambah. Data terbaru, ada 400 aparatur sipil negara (ASN) yang terdata terkonfirmasi positif Covid-19.
"Data pagi ini ada peningkatan. Ad sekitar 400-an. Data ini hanya ASN saja, belum non-ASN. Di Setda termasuk BKPSDM total seluruhnya sudah di angka 70 orang," kata Adi dalam diskusi secara daring, Selasa (29/6).
Angka keterpaparan pegawai di Pemkot Bandung ini terus naik jika dibandingkan data Jumat (25/6) yang hanya mencapai 300 ASN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Adi, jumlah pegawai yang terpapar Covid-19 tersebut dipastikan akan terus bertambah menjelang sore hari nanti. Hal itu mengingat data non ASN yang terkonfirmasi positif Covid-19 baru akan diterima pada pukul 14.00 WIB.
Kasus ASN terbanyak yang terinfeksi Covid-19 paling banyak terjadi di Dinas Kesehatan, rumah sakit, dan Satpol PP. Para ASN diduga terpapar karena bertugas langsung dengan melayani masyarakat dan bekerja di luar rumah yang memiliki resiko tinggi tertular Covid-19.
Dengan maraknya kasus Covid-19 ini, maka setiap atasan di OPD masing-masing secara ketat memberikan arahan kepada seluruh ASN agar bisa memaksimalkan bekerja dari rumah atau WFH. Ketika ada ASN yang akan bekerja di kantor harus mendapatkan persetujuan dari atasannya.
"Kalau yang keluar rumah harus memastikan ada penugasan dinas tertentu," ujar dia.
Adi berharap para ASN tidak lengah dalam situasi pandemi Covid-19, terutama dengan keberadaan varian virus baru. Karena ketika mereka terpapar bisa membawanya ke rumah dan menyebarkan ke keluarga.
"Jangan memaksa untuk ke kantor. Takutnya ini menjadi pembawa dan menularkan ke anak istri," ucapnya.
Seperti diketahui, Pemerintah Kota Bandung memutuskan untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas perkantoran di lingkungan Pemkot Bandung dan sejumlah kantor Dinas. Keputusan itu membuat pegawai bekerja dari rumah atau work from home (WFH) 75 persen bagi pegawai negeri sipil (PNS).
Wali Kota Bandung Oded M Danial telah mengeluarkan surat edaran pengaturan bekerja dari rumah atau WFH bagi ASN dan Non ASN di lingkungan Pemkot Bandung. Surat Edaran Nomor 443/SE.088-BKPSDM tertanggal 28 Juni 2021 tersebut berkaitan dengan meningkatnya kasus positif Covid-19 di Pemkot Bandung.
Surat Edaran ini mulai berlaku dari tanggal 28 Juni 2021 sampai dengan 5 Juli 2021 dan akan dievaluasi kembali sesuai perkembangan kondisi covid-19 di lingkungan Balai Kota.
(hyg/ain)