Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) total menangkap 14 orang terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan yang diduga melibatkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
Jumlah ini diperoleh usai penangkapan terbaru terhadap dua orang lainnya, pada Kamis (6/1).
"Benar, hari ini (6/1/2022) siang tim KPK kembali mengamankan 1 orang lagi ASN di lingkungan Pemkot Bekasi dan 1 orang pihak swasta beserta bukti uang ratusan juta rupiah," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (6/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada OTT Rabu (5/1), KPK menangkap 12 orang, termasuk Rahmat Effendi.
"Saat ini jumlah pihak yg diamankan tim KPK ada 14 orang terdiri dari Walikota Bekasi, bbrp orang ASN dan pihak swasta," lanjut Ali.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan para pihak yang ditangkap tersebut tengah menjalani pemeriksaan secara intensif oleh tim penyidik.
Ali berujar upaya paksa penangkapan berkaitan dengan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan.
"Informasi yang kami peroleh, tangkap tangan ini terkait dugaan korupsi penerimaan janji atau hadiah pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi," ucap Ali.
Lembaga antirasuah mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap tersebut sebagaimana ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
(tfq/arh)