Pemkot Bekasi Pastikan Pelayanan Normal Usai Wali Kota Ditangkap
Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat menyatakan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal meski Wali Kota Rahmat Effendi terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan suap.
"Pemerintah Kota Bekasi melalui Bagian Humas Sekretariat Daerah Kota Bekasi memastikan proses pelayanan publik terhadap masyarakat tetap berjalan," mengutip siaran pers, Kamis (6/1).
Pemkot Bekasi juga menyerahkan proses hukum kepada KPK dan mendukung penegakan integritas dan pemberantasan korupsi.
"Pemerintah Kota Bekasi menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," mengutip siaran pers.
Sekretaris Daerah Kota Bekasi Reny Hendrawati mengatakan masyarakat tetap bisa mendapat pelayanan di perangkat daerah. Misalnya pelayanan di kelurahan, kecamatan, puskesmas, RS Pemerintah, Mal Pelayanan Publik, hingga Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Sebelumnya,KPK menangkap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi pada Rabu kemarin (6/1). Kasus ini diawali dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (5/1), sekitar pukul 14.00 WIB.
Selain Wali Kota, KPK menangkap total 14 orang yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Bekasi dan pihak swasta. Dua di antaranya ditangkap pada hari ini, Kamis (6/1).
Dari operasi senyap tersebut, KPK turut menyita barang bukti berupa uang senilai ratusan juta rupiah. Uang itu diduga terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan.
Rahmat Effendi atau yang lebih dikenal dengan panggilan 'Bang Pepen' dibawa ke Kantor KPK pada kemarin malam sekitar pukul 22.51 WIB
(thr/bmw)