Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyesalkan masih ada kepala daerah terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK.
Hal tersebut ia sampaikan merespons penangkapan Wali Kota Bekasi Rachmat Effendi dalam OTT KPK di Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu (5/1) Siang. Ia menilai penangkapan itu menjadi cerminan buruk upaya pemberantasan korupsi yang tengah dilakukan KPK saat ini.
"Ini adalah catatan buruk terkait upaya-upaya kita terkait pemberantasan korupsi karena masih ada yang terlibat praktik-praktik korupsi," ujarnya di Gedung Sekretariat Jenderal Kemenkumham, Kamis (6/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Firli mengatakan sejatinya upaya pemberantasan korupsi tidak hanya bisa mengandalkan praktik-praktik penindakan. Menurutnya, upaya pencegahan di Kementerian dan Lembaga menjadi catatan penting untuk mengentaskan korupsi di Indonesia.
"Sesungguhnya, seharusnya tidak boleh ada lagi praktik-praktik korupsi. Apalagi kalau kita melihat perjalanan bangsa kita yang menuju arah keterbukaan," jelasnya.
Karenanya, ia mengingatkan kepada seluruh pihak khususnya para pejabat negara agar tidak lagi berpikiran untuk melakukan praktik korupsi.
Lebih lanjut, ia mengklaim KPK akan terus melakukan OTT terhadap mereka-mereka yang masih bersikukuh melakukan upaya korupsi di Indonesia.
"Tentulah (OTT) mimpi buruk bagi para koruptor, karena tak boleh ada lagi korupsi di era keterbukaan dan kemaslahatan. Serta demokrasi yang kita kembangkan sampai hari ini," pungkasnya.
KPK telah melakukan penangkapan terhadap 12 orang pejabat Pemerintah Kota Bekasi dan Pihak swasta dalam kegiatan OTT di Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu (5/1) Siang.
Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, penangkapan terhadap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi berkaitan dengan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan.
"Informasi yang kami peroleh, tangkap tangan ini terkait dugaan korupsi penerimaan janji atau hadiah pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (6/1).
Kendati demikian, Ali mengaku belum bisa memberikan informasi lebih lanjut terkait kasus korupsi yang tengah ditangani KPK tersebut. Ia mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap belasan orang yang ditangkap itu.
"Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," pungkasnya.
KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap tersebut sebagaimana ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
(tfq/gil)