Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengebut pengusutan kasus dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA oleh pegiat media sosial, Ferdinand Hutahean dengan melakukan pemeriksaan saksi secara maraton.
Dua hari sejak dilaporkan ke Bareskrim, polisi telah memeriksa total 10 saksi. Selain itu, kasus tersebut juga telah ditingkatkan sebagai penyidikan.
"Hari ini penyidik Bareskrim Polri dalam hal ini Direktorat Tindak Pidana Siber telah melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi dan 5 orang saksi ahli. Jadi total ada 10 saksi, 5 saksi dan 5 saksi ahli," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (6/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ramadhan merincikan 5 saksi yang dimintai keterangan ialah ahli bahasa, pidana, agama, sosiologi hingga ahli ITE. Kemarin, penyidik memeriksa total 3 saksi termasuk pelapor. Sementara hari ini, total 7 saksi yang diperiksa.
Namun demikian, Ramadhan enggan membeberkan lebih lanjut mengenai identitas ataupun atribusi dari para saksi yang diperiksa untuk mendalami perkara tersebut sejauh ini.
"Setelah menaikkan kasus yang statusnya jadi penyidikan, hari ini 6 Januari 2022, siang tadi penyidik Siber Bareskirm telah terbitkan SPDP. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan," jelasnya.
Ia mengatakan bahwa Ferdinand masih berstatus sebagai saksi dalam perkara ini. Menurutnya, penyidik masih akan memeriksa Ferdinand untuk mendalami perkara tersebut sejauh ini.
Kasus ini mencuat usai Ferdinand melontarkan ucapan "Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, Dialah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela" di akun twitternya @FerdinandHaean3 beberapa waktu lalu.
Namun, cuitan itu kini telah dihapus di sosial media Twitternya. Ferdinand kemudian mengklarifikasi bahwa cuitan kontroversialnya itu tak sedang menyasar kelompok atau agama tertentu.
Cuitan itu, kata dia, berdasarkan dialog imajiner antara hati dan pikirannya saat kondisinya tengah lemah.
Ia lantas dipolisikan oleh Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) pada Rabu (5/1). Bareskrim langsung memeriksa serangkaian saksi hingga akhirnya dua hari kemudian kasus menjadi penyidikan.
Sementara itu Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai cuitan mantan politikus Demokrat itu sudah menyakiti hati umat Islam.