Politikus PAN Usul Karantina di Hotel Dipangkas Jadi 3-4 Hari

CNN Indonesia
Jumat, 07 Jan 2022 11:30 WIB
Anggota DPR dari Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay mengusulkan agar durasi karantina di hotel di hotel dikurangi menjadi 3-4 hari. (CNN Indonesia/Martahan Sohuturon)
Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay mendukung keinginan Presiden Joko Widodo untuk menghapus dispensasi karantina bagi pejabat sepulang dari luar negeri di tengah badai Omicron di Indonesia. Tapi dia mengusulkan agar durasi karantina dikurangi.

Saleh berharap semua pejabat publik mestinya mengikuti arahan tersebut, agar tak menimbulkan kesan perlakuan berbeda bagi masyarakat.

"Kita mengapresiasi apa yang menjadi arahan presiden, kita berharap semua pejabat publik bisa mengikuti arahan presiden. Jadi dengan demikian masyarakat merasa tidak ada perbedaan perlakuan," kata dia kepada CNNIndonesia.com, saat dikonfirmasi, Jumat (7/1).

Meski demikian, Saleh mengusulkan agar masa karantina di hotel bagi masyarakat, termasuk pejabat, dikurang menjadi hanya 3-4 hari dari semula hingga 10 hari. Sisanya, karantina bisa dilakukan di rumah atau kediaman pribadi.

Namun, izin untuk pulang setelah masa karantina di hotel tetap harus melalui prosedur, misalnya hasil negatif PCR, setelah PCR pertama sebelum menjalani karantina.

"Karena kan PCR satu hari bisa keluar dan mereka dimonitor terus selama 3-4 hari. Jika dinyatakan negatif mereka sudah boleh pulang," ucap ketua Fraksi PAN DPR itu.

Saleh menambahkan, setelah isolasi terpusat di hotel, pelaku perjalanan luar negeri harus melanjutkan masa isolasi mandiri di rumah atau kediaman. Isolasi dipantau oleh petugas atau satgas tingkat kelurahan.

"Kalau sudah 3-4 hari di hotel kan butuh 6 hari lagi untuk 10 hari, jadi 6 hari itu dia tidak boleh keluar. Itu perlu Satgas di kelurahan dan di kecamatan mengetahui mereka yang isolasi mandiri ini," katanya.

Satgas Covid-19 telah mengubah aturan dengan menghapus dispensasi karantina bagi pejabat sepulang dari luar negeri untuk kepentingan dinas. Perubahan aturan itu menyusul instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo sebelumnya.

Lewat aturan itu, kini para pejabat tetap harus menjalani karantina di lokasi karantina terpusat atau hotel yang sudah ditentukan seperti warga lain. Aturan tertuang dalam Keputusan Ketua Satgas Covid-19 Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

Catatan redaksi: Judul berita dikoreksi pada Jumat (7/1) untuk menghindari kesalahpahaman.

(thr/ugo)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK