Wakil Ketua DPRD DKI soal Gaji dan Tunjangan Naik: Ekonomi Membaik

CNN Indonesia
Jumat, 07 Jan 2022 19:33 WIB
Wakil Ketua DPRD DKI Taufik respons gaji legislator naik. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Gaji dan tunjangan anggota DPRD KI Jakarta tahun 2022 naik sebesar Rp26,42 miliar. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik pun buka suara perihal kenaikan tersebut.

Menurut Taufik, kenaikan tunjangan dan gaji itu wajar. Terlebih jika melihat kondisi ekonomi di Jakarta yang juga sudah mulai membaik pasca terdampak pandemi Covid-19 dua tahun terakhir.

"Kita kan udah tahu ekonomi naik, kita juga enggak sembarang naikin. Menurut kita sih ekonomi sudah membaik, APBD juga membaik. Kita udah 3-4 tahun enggak naik," kata Taufik kepada wartawan, Jumat (7/1).

Seperti diketahui, belanja gaji dan tunjangan anggota dewan di Kebon Sirih tercatat sebesar Rp177,37 miliar. Sementara, pada 2021 tercatat sebesar Rp150,94 miliar.

Dari kenaikan tersebut, tunjangan yang naik salah satunya tunjangan perumahan yang menjadi Rp102,36 miliar. Menurut Taufik, tunjangan perumahan ini juga sudah lama tidak mengalami kenaikan.

"Kalau tunjangan perumahan udah berapa tahun enggak naik, itu berdasarkan angka batas atas. Kan ada anggaran appraisal-nya," jelas Taufik.

Kendati begitu, Taufik mengaku tidak mengetahui besaran kenaikan yang akan diterima setiap anggota dewan. Ia hanya memastikan, kenaikan gaji dan tunjangan itu masih dalam ambang batas yang diizinkan.

"Saya sih enggak hafal dan enggak ikutin. Pokoknya, naik itu selama masih dalam ambang batas diperbolehkan," pungkasnya.

Sebelumnya, belanja gaji dan tunjangan anggota DPRD DKI Jakarta pada tahun 2022 mengalami kenaikan sebesar Rp26,42 miliar jika dibandingkan dengan anggaran tahun 2021.

Pada 2022, belanja gaji dan tunjangan anggota DPRD tercatat sebesar Rp177,37 miliar. Sementara pada 2021, tercatat sebesar Rp150,94 miliar.

Hal itu diketahui dari Surat Keputusan Kementerian Dalam Negeri tentang Evaluasi Rancangan Perda APBD DKI Jakarta Tahun 2022 dan Rancangan Peraturan Gubernur DKI Jakarta tentang Penjabaran APBD 2021. Surat itu diterbitkan pada 21 Desember 2021.

(dmi/dal)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK