Jakarta, CNN Indonesia --
Pemindahan Ibu Kota Negara dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur tinggal menunggu pembahasan realisasi. Pemerintah telah mengirim surat presiden (surpres) terkait Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) ke DPR pada 29 September 2021.
Surat itu diserahkan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) kepada Ketua DPR Puan Maharani.
Puan mengklaim parlemen sejalan dengan pemerintah untuk memindahkan ibu kota. Menurutnya, pemindahan ibu kota negara wajar dilakukan karena sudah banyak negara yang melakukan hal serupa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam draf RUU IKN, pemerintah berencana mulai memindahkan ibu kota dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur dalam waktu sekitar dua tahun. Pada Pasal 3 ayat (2) aturan tersebut, pemindahan ibu kota berjalan pada semester I tahun 2024.
Pemerintah telah membentuk Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN, meski RUU IKN baru saja dibahas bersama DPR. Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ditunjuk sebagai ketua Satgas.
Proyek ibu kota baru pun masuk program prioritas 2022 yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022. Pemerintah bahkan menganggarkan Rp510,79 miliar untuk tahun depan.
 Foto: CNN Indonesia/Timothy Loen Infografis Rentetan Kota yang Gagal jadi Ibu Kota RI |
Namun, keinginan pemerintah ini menuai kritik dari sejumlah pihak. Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Bukhori Yusuf mengatakan pembahasan RUU IKN bukan prioritas saat ini. Ia tak ingin pembahasan payung hukum ibu kota baru itu dipaksakan.
Menurut Bukhori, pemindahan ibu kota bukan solusi atas segala permasalahan yang terjadi di Indonesia saat ini. Terlebih di tengah ekonomi yang lesu akibat pandemi Covid-19.
"Pemerintah juga harus menggunakan akal sehat dan sikap yang wise atau bijak untuk menyikapi segala persoalan, khususnya pemindahan ibu kota negara. Pertanyaannya, apakah itu menjadi prioritas kita, khususnya di saat negara sedang mengalami kontraksi serius terkait masalah ekonomi," kata Bukhori.
Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron mengatakan momentum pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur tak tepat lantaran saat ini sendi-sendi sosial dan ekonomi masyarakat sedang runtuh karena pandemi Covid-19.
Menurut Herman, pemerintah harus bisa melihat prioritas dalam pembangunan yang berkaitan dengan kemampuan negara. Di sisi lain, masyarakat sedang membutuhkan bantuan dari negara untuk membangkitkan perekonomian mereka.
"Ekonomi tumbuh minus, rakyat sedang susah," kata Herman saat dihubungi CNNIndonesia.com beberapa waktu lalu.
Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN dari Fraksi PKS Hamid Noor Yasin mengkritik pemerintah yang masih ngotot memindahkan ibu kota di tengah pandemi Covid-19.
Hamid mengatakan target pemerintah memindahkan ibu kota negara mulai 2024 tak realistis. Menurutnya, kondisi lahan calon ibu kota baru di Panajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara pun masih berupa hutan belantara.
"Infrastruktur saja belum disiapkan dengan baik, masa kita akan pindah ke sana di 2024 di semester I atau di bulan Maret, kira-kira ini kayak simsalabim, seperti ada pasukan Bandung Bondowoso," kata Hamid dalam diskusi daring, Jumat (17/12).
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa mengatakan pemindahan ibu kota negara baru akan dilakukan secara bertahap.
Suharso mengatakan pemerintah tak akan meniru cara Sangkuriang atau Bandung Bondowoso dalam mega proyek tersebut.
"Pemindahan IKN kan secara fisik ada fasenya, di sini kami sebutkan 2022 sampai 2024, 2025 sampai 2035, 2035 sampai 2045, dan 2045 on work. Jadi ada step-nya. Kita tidak sedang mengundang atau menghidupkan kembali Sangkuriang, kita tidak sedang mengundang kembali Bandung Bondowoso, tidak," kata Suharso.
Ekonom Indef Nailul Huda menilai semestinya pemindahan ibu kota ini tak masuk dalam skala prioritas tahun depan. Huda meminta pemerintah fokus pada penanganan pandemi Covid-19dengan menambah anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang turun drastis pada tahun depan.
"Pemerintah sepertinya memprioritaskan pembangunan IKN dibandingkan penanganan pandemi. Kalau kita lihat dari pemerintah yang mungkin tutup mata, tutup telinga dari para pengamat, dan ekonom yang mengatakan kita belum perlu pindah IKN," kata Huda.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) cuma mengalokasikan anggaran sebesar Rp414 triliun untuk program PEN 2022. Angkanya merosot 44,4 persen dari anggaran PEN 2021 yang mencapai Rp744,77 triliun.
Bappenas mengungkapkan total dana yang dibutuhkan untuk memindahkan ibu kota sekitar Rp486 triliun dan 54 persennya akan dipenuhi menggunakan skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU).
Berlanjut ke halaman berikutnya...
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah khawatir proyek ibu kota baru ini macet di tengah jalan. Menurutnya, presiden selanjutnya belum tentu memiliki visi sama dengan Presiden Joko Widodo.
Ia mengatakan pemerintah tak bisa main-main dalam mega proyek tersebut. Setidaknya, kata Trubus, butuh waktu lima tahun dengan perencanaan saat ini untuk melaksanakan proyek tersebut.
"Kekhawatiran ya mangkrak, karena ini masalahnya Presiden Jokowi tinggal 3 tahun, nanti kalau presiden selanjutnya tidak punya visi sama, bisa saja istilahnya ditinggalkan, potensi ke sana," kata Trubus.
Dari sisi legislatif, DPR yang saat ini mayoritas diisi partai koalisi pemerintah sudah pasti akan memperjuangan proyek ambisius Jokowi itu. Mereka bakal berusaha RUU IKN selesai segera mungkin. DPR sudah membentuk Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN, yang mulanya memicu kontroversi, karena keanggotaan Pansus berjumlah 56 orang.
Jumlah tersebut melebihi dari jumlah yang ditetapkan dalam Pasal 104 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang menyatakan anggota Pansus maksimal 30 orang. Pimpinan DPR pun mengubah keanggotaan Pansus menjadi 30 orang, termasuk empat di antaranya sebagai pimpinan.
Sejak dibentuk awal bulan sampai 15 Desember 2021, Pansus sudah rapat bersama pemerintah sebanyak tiga kali, yakni pada tanggal 9, 10, dan 15 Desember 2021.
Konflik Lahan dan Kerusakan Lingkungan
Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) mengatakan proyek ibu kota baru bakal menggusur masyarakat asli di Penajam Paser Utara, seperti Suku Balik. Konflik lahan berpotensi mencuat dalam proyek tersebut.
Dahulu Suku Balik sudah hidup makmur dengan sumber makanan berlimpah. Kemudian, mereka menghadapi hantaman pertama pada tahun 60-an ketika perusahaan kayu masuk ke Kalimantan Timur. Sejak itu, hidup warga Suku Balik mulai susah dan sebagian warga akhirnya memutuskan pindah.
Walhi juga menyebut pemerintah tidak mempertimbangkan dampak perpindahan manusia dalam jumlah yang besar ke lokasi baru. Mulai dari tekanan pada lingkungan hingga kesenjangan ekonomi antara pendatang atau pegawai pemerintah dengan warga setempat.
Masalah lingkungan hidup juga menjadi sorotan Walhi. Menurut Walhi, lingkungan di Kalimantan Timur sudah rusak oleh industri tambang dan perkebunan sawit. Kerusakan ini, kata Walhi, akan ditambah dengan replikasi tekanan beban lingkungan ibu kota seperti yang sudah dialami Jakarta.
"Alih-alih memulihkan Jakarta, pemerintah justru akan menciptakan kerusakan serupa di tempat baru," demikian mengutip Laporan Walhi.
Salah satu alasan Jokowi memindahkan ibu kota ke Kaltim karena Jakarta kerap dikepung banjir saat musim hujan datang. Namun Penajam Paser Utara, salah satu daerah yang masuk kawasan ibu kota baru, kerap dilanda banjir.
Seperti yang terjadi pada Jumat 17 Desember lalu. Sebanyak tiga desa di Kecamatan Sepaku terendam banjir karena intensitas hujan tinggi, disertai pasang air laut.
"Karakteristik bencana banjir di Kecamatan Sepaku ini adalah banjir yang tidak lama atau dengan kata lain banjir akan segera surut, tinggi muka air akan segera turun bersamaan dengan turunnya air laut," Plt. Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari, Senin (20/12).
Badan Otoritas Ibu Kota
Konsep pemerintahan ibu kota baru akan berbeda. Dalam draf disebutkan bahwa Otorita IKN merupakan lembaga pemerintahan setingkat kementerian yang akan dibentuk untuk melaksanakan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara serta penyelenggaraan pemerintahan khusus IKN.
Pemerintahan khusus IKN dipimpin oleh kepala otorita IKN dan dibantu oleh seorang wakil kepala otorita IKN yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh presiden.
Pakar hukum tata negara Margarito Kamis mempertanyakan dasar hukum pemerintahan ibu kota melalui konsep otorita itu. Menurutnya, konsep itu tak sesuai dengan Pasal 18 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Menurut Margarito, ibu kota baru nantinya harus tetap memiliki gubernur dan DPRD yang dipilih secara demokratis. Dia menyebut pembentukan suatu daerah menjadi otorita hanya jika memiliki tujuan ekonomi khusus.
"Kita tanya ke Pak Presiden, Pak Presiden mau pakai UUD apa di IKN? Kalau dia pakai UUD 1945 sekarang, dia (IKN) harus dijadikan daerah khusus. Kalau daerah khusus harus tetap dipimpin oleh seorang gubernur, tetap ada DPRD. Begitu perintah di UUD 1945," kata Margarito.
[Gambas:Photo CNN]
Belakangan, pemerintah dan DPR sepakat mengubah status ibu kota dalam RUU IKN menjadi pemerintahan daerah khusus Ibu Kota Negara. Frasa tersebut mengubah nama ibu kota negara dalam RUU IKN, yang sebelumnya bernama pemerintahan khusus ibu kota negara.
Perubahan dalam RUU itu karena pada draf sebelumnya, frasa pemerintahan khusus Ibu Kota Negara bertentangan dengan pasal 18 UUD NRI 1945. Merujuk bunyi pasal itu, UUD tak mengakui bentuk pemerintahan lain seperti disebutkan dalam RUU IKN sebelumnya, yakni Pemerintah Khusus Ibu Kota Negara.
Selain menyepakati frasa pemerintahan daerah khusus IKN, DPR dan pemerintah juga sepakat mengubah konsep kelembagaan otorita IKN: dari semula bisa menjalankan fungsi pemerintahan, menjadi hanya fungsi persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara.