Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang pejabatnya melakukan perjalanan dinas ke luar negeri. Larangan ini untuk mencegah penyebaran virus covid-19 varian Omicron.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1/SE/2022 tentang Penundaan Kegiatan Perjalanan Dinas Luar Negeri Dalam Rangka Antisipasi Risiko Penluaran Covid-19 Varian Omicron. SE tersebut ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali pada 4 Januari 2022.
"Mengimbau kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja pada Perangkat Daerah beserta seluruh jajaran di lingkungan Pemprov DKI untuk sementara menunda perjalanan dinas luar negeri dalam rangka mencegah penularan Covid-19 varian Omicron di Indonesia," demikian bunyi imbauan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati begitu, pejabat DKI masih bisa melakukan perjalanan dinas luar negeri apabila bersifat penting dan prioritas, serta dilaksanakan secara selektif.
Dalam surat edaran tersebut, Marullah menyatakan aturan ini menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 099/6937/SJ terkait Imbauan Menunda Perjalanan Luar Negeri.
Seperti diketahui, jumlah kasus aktif covid-19 di DKI Jakarta sudah menembus angka 1.394 per Jumat (7/1). Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.082 orang merupakan pelaku perjalanan luar negeri.
Selain itu, penularan virus corona varian Omicron juga meningkat di Jakarta. Dari 271 orang yang terinfeksi, 87,1 persennya atau sebanyak 231 orang adalah pelaku perjalanan luar negeri, sedangkan 40 lainnya adalah transmisi lokal.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengatakan, kenaikan kasus tersebut merupakan imbas libur Natal dan tahun baru (Nataru) beberapa waktu lalu.
"Saya kira ini memang perlu menjadi perhatian kita, ada kenaikan yang cukup tinggi beberapa hari ini, itu mungkin salah satunya disebabkan karena memang libur Nataru," kata Riza di Balai Kota, Jakarta, Jumat (7/1).
(dmi/sfr)