Anak Rahmat Effendi Sentil OTT Pembunuhan Karakter, KPK Buka Suara

CNN Indonesia
Senin, 10 Jan 2022 09:45 WIB
Putri Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Ade Puspitasari, menduga penangkapan yang dilakukan KPK terhadap ayahnya bermuatan politis. Tudingan ini lalu dijawab tegas oleh Ketua KPK, Firli Bahuri (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia --

Putri Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Ade Puspitasari, menduga penangkapan yang dilakukan KPK terhadap ayahnya bermuatan politis. Tudingan ini lalu dijawab tegas oleh Ketua KPK, Firli Bahuri.

Dalam penggalan video yang tersebar di media sosial, Ade menilai penangkapan ayahnya tidak memenuhi unsur tangkap tangan (OTT). Sebab, klaim dia, tidak ada transaksi yang dilakukan saat penangkapan berlangsung.

"Bahwa Pak Wali beserta KPK tidak membawa uang dari pendopo. Uang yang ada di KPK itu uang yang di luar, dari pihak ketiga, dari kepala dinas, dari camat. Itu pengembangan, tidak ada OTT," ujar Ade dikutip Minggu (9/1).

"Memang ini pembunuhan karakter, memang ini kuning sedang diincar. Kita tahu sama tahu siapa yang mengincar kuning," tuturnya.

Merespons hal tersebut, Firli menjelaskan OTT terhadap Rahmat Effendi tidak berdasarkan opini dan kepentingan politik. Ia menjamin bahwa KPK tidak akan terlibat dalam aksi politik apa pun.

"KPK tidak ikut opini atau kepentingan politik karena KPK tidak ingin dan tidak akan terlibat dalam politik," kata Firli kepada wartawan, Minggu (9/1).

Firli memastikan KPK selalu bersikap independen dan tidak terpengaruh oleh siapa pun dalam melaksanakan kerja-kerja penegakan hukum. Termasuk pemerintah sekalipun.

"Siapa pun pelakunya, kami tidak pandang bulu jika cukup bukti. Karena itu prinsip kerja KPK," tandasnya.

Kolega Firli, Nurul Ghufron, mengatakan tudingan OTT Rahmat Effendi tidak sesuai prosedur dan bermuatan politis adalah hal yang lumrah dan dapat dipahami karena berasal dari putrinya.

Ia menilai hal tersebut merupakan bentuk pembelaan sang anak terhadap ayahnya.

"Anak membela orang tua itu biasa, KPK tidak terkejut dan memahami pembelaan putri RE [Rahmat Effendi]. Termasuk mengaitkan dan menyeret persoalan hukum yang sedang KPK jalankan ke ranah politik," ucap Ghufron.

Meskipun begitu, Ghufron menegaskan seluruh kegiatan penegakan hukum oleh KPK selalu berlandaskan fakta dan dasar hukum. KPK, kata dia, tidak mungkin melakukan OTT apabila tidak memiliki bukti permulaan yang cukup.

Sementara itu, Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, berujar bahwa OTT terhadap Wali Kota Bekasi dilakukan sesuai prosedur dan tidak terkait dengan latar belakang sosial politik.

"Penanganan perkara oleh KPK tidak pandang bulu dan tentu tidak terkait karena latar belakang sosial politik pelakunya," ujar Ali.

Ia menjelaskan, ada empat kategori yang dikatakan sebagai tertangkap tangan dalam proses hukum. Pertama, seseorang yang kedapatan sedang melakukan tindak pidana. Kedua, segera sesudah beberapa saat melakukan tindak pidana.

Ketiga, sesaat kemudian diserukan oleh khalayak. Keempat, sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana.

Oleh sebab itu, KPK menilai pernyataan Ade, yang juga merupakan Ketua DPD Golkar Bekasi terkait proses OTT tersebut dapat memicu kesalahpahaman publik dan membuat gaduh masyarakat.

"Kami mengingatkan pihak-pihak agar tidak beropini dengan hanya berdasarkan persepsi dan asumsi yang keliru atau sengaja dibangun," kata Ali.

Rahmat Effendi alias Bang Pepen bersama 8 orang lainnya ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa, jual beli jabatan, serta pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemerintah Kota Bekasi.

Berdasarkan temuan awal KPK, Pepen diduga menerima uang lebih dari Rp7,1 miliar.

(ryn/bmw)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK